"Kita profesional memproses kasus ini. Saat ini (statusnya) sudah ke penyidikan," kata Rizal Martomo saat dihubungi, Jumat (24/2/2017).
Rizal mengatakan, lamanya pemeriksaan karena pihaknya harus memeriksa sejumlah saksi dan harus cermat. Ia menampik jika disebut lamban menangani kasus.
"Kami tegas, buktinya sudah diganti kan," tandasnya merujuk pada AKP Z yang sudah dicopot sebagai Kapolsek Keboncandi.
Ia mengatakan, jika terbukti bersalah, tiga oknum polisi tersebut akan diberi sanksi keras.
"Kalau dari kami sanksi disiplin. Tapi nggak menutup kemungkinan kena pidana umum kalau korban (pemilik barang bukti motor) melapor. Informasinya korban sudah melapor ke Polda," tandas Rizal.
Seorang oknum polisi berpangkat AKP berinisial Z diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjual barang bukti motor. Motor-motor tersebut diduga dijual sebagai besi tua dan rongsokan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kapolsek Keboncadi. Selain AKP Z, dua anggotanya berpangkat Aiptu, juga diduga terlibat dalam penjualan barang bukti tersebut.
Informasi yang didapatkan detikcom, kasus ini terungkap saat sejumlah pemilik motor yang terkena tilang akan mengambil kendaraannya ke Mapolsek Keboncandi, dengan membawa bukti kepemilikan BPKB dan STNK. Namun sepeda motor mereka sudah tak ada.
Selang beberapa hari kemudian ditemukandokumen foto kwitansi penjualan sebanyak 18 sepeda motor yang berstatus barang bukti kepada pengusaha besi tua seharga Rp 5 juta, tertanggal 3 Oktober 2016. Dalam kwintansi tersebut tertulis motor-motor barang bukti tersebut dijual sebagai besi tua dan motor rongsokan. (fat/fat)











































