Razia dilakukan petugas gabungan UPT Perlindungan Konsumen Bojonegoro Disperindag Jatim bersama Disperindag Kota Mojokerto di Pasar Tanjung Anyar, Kamis (23/2/2017) sore. UPT Perlindungan Konsumen Bojonegoro di bawah naungan Disperindag Jatim mempunyai wilayah kerja Mojokerto, Bojonegoro, Lamongan, Jombang, dan Tuban.
Sasaran pertama petugas adalah lapak pedagang sayur eceran, Abdullah (54). Petugas mengambil sampel cabai kering impor dari Abdullah. Selain itu, petugas memberikan wejangan kepada pegadang ini agar tak lagi menjual cabai tersebut.
"Sebenarnya cabai impor ini tak boleh dijual di pasar rakyat. Berdasarkan angka pengenalan impor (API P) untuk produsen, impor hanya boleh dilakukan oleh pabrikan. Ini kenyataannya dijual umum di masyarakat, Ini kategori ilegal, tidak boleh masuk ke pasar rakyat secara langsung," kata Kepala UPT Perlindungan Konsumen Bojonegoro Disperindag Jatim, Muhammad Hamid Pelu kepada wartawan usai razia.
Dari keterangan Abdullah, razia dilakukan petugas ke lapak seorang agen cabai di Pasar Tanjung Anyar. Pasalnya, pedagang eceran seperti Abdullah mendapatkan pasokan cabai impor dari agen tersebut. Di toko milik Robi Ardianto (30) itu, petugas menemukan 20 karung cabai kering impor.
"Dari informasi para penjual, yang beredar 2 ton per hari di Pasar Tanjung Anyar ini. Cabai ini impor dari India dan Thailand," ujar Hamid.
Kepada Robi, Hamid juga memberikan wejangan yang sama. Bahkan, dia mengancam akan menyita barang dagangannya jika masih nekat menjual secara bebas di Pasar Tanjung Anyar.
Menurut Hamid, cabai kering impor yang ditemukan di Pasar Tanjung Anyar ini merupakan cabai ilegal. Menurut dia, cabai impor kering dari luar negeri hanya boleh diimpor oleh pabrikan makanan. Selain itu, cabai kering impor itu belum dipastikan keamannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat secara langsung.
"Kami bekerjasama dengan BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) untuk meneliti apakah cabai ini layak dikonsumsi oleh masyarakat secara langsung atau kah tidak," ujarnya.
Hamid memastikan, meski dinyatakan ilegal, cabai kering impor yang ditemukan di Pasar Tanjung Anyar tidak disita. Petugas hanya memberikan edukasi dan melarang pedagang dan agen untuk menjual cabai tersebut.
"Kebanyakan masyarakat tidak mengerti lalau ini dilarang, kesempatan ini kami memberikan edukasi supaya mereka tahu. Kami beri tahu mereka agar tak menjual cabai ilegal seperti ini. Kalau mereka tetap melanggar, kami akan laporkan ke polisi untuk disita bersama," tegasnya.
Cabai impor kering yang dilarang dijual secara umum oleh petugas UPT Perlindungan Konsumen Bojonegoro ini berjenis cabai rawit. Hanya saja berukuran lebih besar dibandingkan cabai rawit lokal. Secara kualitas pun lebih bagus cabai rawit lokal. Hanya saja cabai impor lebih tahan dari pembusukan karena sudah dikeringkan.
Oleh para pedagang eceran di Pasar Tanjung Anyar, cabai impor dijual Rp 70 ribu/Kg. Tentunya lebih murah jika dibandingkan cabai rawit lokal Rp 130 ribu/Kg. Sementara di tingkat agen, cabai kering impor dijual seharga Rp 47 ribu/Kg.
"Katanya dari Surabaya, hari ini kami akan turun ke Surabaya ke gudang importir. Nantinya tindakan tegas kami ke importirnya," cetus Hamid.
Sementara pihak agen, Robi Ardianto (30) mengaku mendapatkan cabai impor dari agen besar di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Dia mengaku baru menjual cabai kering impor itu Rabu (22/2) malam.
"Saya tidak tahu ada larangan jualan itu. Kalau begitu akan saya kembalikan ke agen," kata Robi.
Sementara Abdullah (54), pedagang eceran, mengaku menjual cabai impor ke konsumen Rp 70 ribu/Kg. Menurut dia, cabai jenis ini banyak diminati pembeli lantaran harganya jauh lebih murah dibandingkan cabai rawit lokal.
"Cabai impor ini sudah beredar di Pasar Tanjung Anyar sejak dua bulan yang lalu, sejak harga cabai naik. Kalau tidak salah barang dari India dan Thailand," tandasnya. (bdh/bdh)











































