Tersangka baru ini adalah pemilik Mega karaoke, Isal Nuriyadi. Isal menyusul menjadi tersangka menemani Nana Suryawati selaku penyedia tarian striptis dan Eka Bayu Parsetiyo selaku supervisor karaoke yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menetapkan pemilik karaoke sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Kamis (23/2/2017).
Shinto mengatakan, penetapan Isal menjadi tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti berupa keterangan saksi, bukti petunjuk, dan surat-surat atau dokumen. Isal dijadikan tersangka karena ia dianggap mengetahui apa saja aktivitas yang ada di tempat usahanya.
"Tersangka bertanggung jawab terhadap aktivitas di dalam rumah karaoke," kata Shinto.
Isal oleh polisi dijerat dengan pasal 30 UU tentang pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari 6 tahun penjara.
Polisi menggerebek Mega Karaoke di Jalan Ngaglik pada Jumat (17/2/2017) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Nana Suryawati selaku penyedia tarian striptis dan Eka Bayu Parsetiyo selaku supervisor. Selain itu, polisi membawa empat penari striptis yang berkedok sebagai pemandu lagu. (fat/iwd)











































