KemenkumHAM akan Pecat Sipir Pengguna dan Pengedar Narkoba

KemenkumHAM akan Pecat Sipir Pengguna dan Pengedar Narkoba

Rois Jajeli - detikNews
Senin, 20 Feb 2017 21:03 WIB
Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Budi Sulaksana/Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Sipir atau pegawai di rumah tahanan (rutan) di bawah Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk tidak bermain narkoba. Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim Budi Sulaksana akan memecat pegawai yang menjadi pengedar maupun pengguna narkoba.

"Jangan pengedar. Pegawai di LP pengguna, saya berhentiin," tegas Budi Sulaksana kepada wartawan di kantornya, Jalan Kayoon, Surabaya, Senin (20/2/2017).

"Kenapa begitu (dipecat), kan nggak bisa kerja benar dong. Sudah menggunakan pasti nanti bisa mengedarkan di dalam, supaya punya duit terus," jelasnya.

Ia menerangkan, ada 7 pegawai Rutan Medaeng yang diperiksa terkait dugaan peredaran narkoba. Perna ketujuh pegawai tersebut masih belum diketahui, dan masih menjalani pemeriksaan di kantor kanwil.

"Saat yang bersangkutan dipanggil memang tidak membawa barang narkoba," ujarnya.

Meski hasil tes urine negatif, ketika pemeriksaan oleh kanwil maupun gabungan dengan BNNP Jatim terbukti terlibat narkoba, sanksi tegas akan diberikan.

"Nggak mungkin kita hanya ngomong saja. pasti kita berhentikan," tandasnya.

Mantan Kakanwil Kemenkum HAM Sumatera Utara ini menerangkan, dirinya menginstruksikan kepada semua lembaga pemasyarakatan untuk terus operasi terhadap peredaran narkoba.

"Sekarang saya backup terus. Operasi narkoba banyak kita lakukan dan terus-menerus. Hampir tiap malam kita lakukan operasi di semua lapas. Karena kita memang mau memberantas narkoba," ujarnya.

"Kalau ada pegawai yang terlibat, kita sikat. Kita berhentikan. Kalau banyak pertimbangan, nggak selesai-selesai nanti," tegasnya. (roi/bdh)
Berita Terkait