"Hari ini kami memeriksa pemilik karaoke dan pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar kepada wartawan, Senin (20/2/2017).
Lily mengatakan, owner Karaoke Mega adalah Rizal sementara pihak Disbudpar Surabaya diwakili oleh Tulus Hari Purwanto. Mereka menjalani pemeriksaann di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di lantai 4 Gedung Satreskrim.
Pertanyaan yang diajukan penyidik berkisar di antara izin operasional. Rizal harus menjawab 25 pertanyaan sementara Tulus diajukan 15 pertanyaan.
"Pihak Disbudpar Surabaya dalam pemeriksaan mengatakan bahwa rumah karaoke tersebut memang telah melanggar Perda Nomor 23/2012 tentang kepariwisataan," lanjut Lily.
Selain itu, pelanggaran lain yang juga dilakukan adalah pelanggaran jam operasional, yang seharusnya tutup pukul 02.00 WIB, namun tetap beroperasi di atas waktu itu. Izin penjualan miras juga dilanggar, yang seharusnya menjual miras golongan C, tetapi menjual juga miras golongan A dan B yang hanya diperbolehkan dijual di hotel.
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya membongkar dugaan praktek penari striptis di rumah karaoke Mega di kawasan Simokerto, Surabaya, Jumat (17/2/2017) dinihari.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan 3 penari-yang juga pemandu suara/lagu dan 3 pelanggan yang ditetapkan sebagai saksi. Sedangkan mami pemandu lagu NS dan supervisor rumah karaoke EB ditetapkan sebagai tersangka. (fat/iwd)











































