"Kami luruskan, mereka bukan berhubungan dengan perkara pungli (pungutan liar)," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Budi Sulaksana kepada wartawan di kantornya, Senin (20/2/2017).
Budi menerangkan, 12 orang yang diperiksa di kantor kanwil terkait perkara dugaan peredaran narkoba dan keributan yang terjadi di Rutan Medaeng.
"7 Orang perkara narkoba dan 5 orang perkara keributan antar napi," tuturnya.
Untuk petugas yang berkaitan dengan perkara keributan atau penusukan antar nara pidana, sudah diperbolehkan kembali bertugas.
"Kalau keributan penusukan, sudah selesai diperiksa, sudah kembali lagi," ujarnya.
"Kalau yang diduga peredaran narkoba, masih menjalani pemeriksaan di sini," jelasnya. (roi/bdh)











































