Tertipu SK Pengangkatan CPNS Palsu, Dua Warga Lapor Polisi

Tertipu SK Pengangkatan CPNS Palsu, Dua Warga Lapor Polisi

Ghazali Dasuqi - detikNews
Senin, 20 Feb 2017 16:59 WIB
Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Modus penipuan berkedok pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes dialami sejumlah warga di Situbondo dan Probolinggo. Tidak main-main, jumlah korban diperkirakan lebih dari 30 orang.

Dua di antaranya berinisial SB dan FS, warga Kecamatan Suboh, sudah melaporkan kasus ini ke polisi. Keduanya terlanjur menyerahkan uang senilai Rp 30 juta dan Rp 26,5 juta kepada Amir Hamdani (45), staf Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Situbondo.

Ironisnya, uang sebanyak itu baru uang muka dari total Rp 100 juta yang diminta. SB dn FS pun sempat senang, karena tak lama setelah pembayaran uang muka itu mereka mendapatkan SK Pengangkatan Calon PNS atas nama keduanya.

Dalam SK di atas kertas berkop Badan Kepegawaian Negara tersebut, mereka ditugaskan bekerja di Unit Kerja Pemkab Situbondo, dengan gaji Rp 1,972 juta per bulan.

Namun setelah dicek ke Badan Kepegawaian Daerah Situbondo, keduanya langsung lemas. Sebab, SK yang diterima ternyata palsu. Sebab nama mereka ternyata tidak terdaftar.

"Saya ini hanya perantara saja. Uangnya saya setorkan ke Olan Afandi, orang Lamongan. Yang bayar melalui saya mungkin sekitar 32 orang, dari Situbondo dan Probolinggo. Bayarnya macam-macam, totalnya sampai ratusan juta," kata Amir Hamdani, saat di Mapolres Situbondo, Senin (20/2/2017).

Amir juga menyebut, SK pengangkatan CPNS itu juga dikirim Olan Afandi melalui melalui emailnya. Kiriman email itu lalu di-print, sebelum diantar Amir ke nama-nama yang ada dalam SK tersebut. "Saya kenal si Olan itu waktu lomba catur di Tulungagung," sambung pria yang pernah jadi atlet catur Situbondo itu.

Keterangan detikcom menyebutkan, modus penipuan ini sebenarnya terjadi awal tahun 2015 lalu. Berawal dari kesanggupan Olan Afandi mengangkat warga jadi CPNS tanpa tes. Kesanggupan itu beberapa kali disosialisasikan ke warga Situbondo, melalui perantara Amir Hamdani.

Merasa ada lowongan kerja jadi PNS, warga pun banyak kepincut. Amir pun kemudian mengkoordinir warga yang tertarik mendaftar. Tiap orang dibanderol Rp 100 jutaan. Kebanyakan pendaftar memilih membayar uang muka lebih dulu. Pembayaran dilakukan melalui Amir Hamdani. Termasuk si SB dan FS, yang menyetorkan uang muka Rp 30 juta dan Rp 26.5 juta.

"Keponakan saya disuruh hari itu juga harus bayar uang muka Rp 25 juta. Uangnya itu sampai pinjam-pinjam. Terus ada tambahan Rp 1,5 juta. Tidak tahunya yang didapat SK palsu. Korbannya ini banyak sekali, bukan cuma berdua. Makanya, hari ini pasti saya laporkan ke polisi. Kalau yang korban satunya itu (SB, red) sudah laporan lebih awal," tegas Mahfud (50), paman si SF.

Amir Hamdani sendiri digiring ke Mapolres Situbondo, setelah Mahfud terpaksa mendatangi sekolah tempatnya bekerja. Sebab, upayanya melalui jalan kekeluargaan dianggap sudah cukup. Tiba di Mapolres, Amir pun langsung menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Situbondo. Dia diperiksa atas laporan si SB ke polisi terkait dugaan penipuan berkedok pengangkatan CPNS tersebut.

"Sebetulnya korban sudah melaporkan perkara ini ke Polda Jatim. Tetapi ini ada korban berikutnya yang melapor ke Polres Situbondo. Makanya, sekarang ini masih kita lidik, kita kumpulkan keterangannya. Nanti apakah mau disatukan dengan Polda atau ditangani masing-masing, ini masih akan kita koordinasikan," tandas Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu H Nanang Priyambodo. (fat/fat)
Berita Terkait