Menanggapi hal itu, Gubernur Jatim Soekarwo meminta pemerintah hingga KPK, BPK, Kejaksaan, untuk memperbolehkan daerah membantu penanganan jalan rusak.
"Saya juga mau pikirannya seperti masyarakat (Masyarakat tidak mau tahu apakah jalan rusak ditangani pemerintah pusat atau provinsi dan daerah)," kata Soekarwo di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Senin (20/2/2017).
Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo mengatakan, pemerintah daerah kabupaten dan kota maupun provinsi tidak bisa ikut campur memperbaiki jalan rusak yang dikelola oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VIII.
Pihaknya tidak ingin kasus seperti kerusakan di Jalan Kalianak, pemerintah daerah disalahkan, karena terjadi tumpang tindih anggaran.
"Solusinya, ya peraturan pemerintah tentang membantu hal-hal sangat ad hoc diperbolehkan mulai dari KPK, kejaksaan, BPK," jelasnya.
Jalan di Provinsi Jawa Timur memiliki panjang 1.421 Km. Dari jumlah tersebut, pada semester I, jalan yang mengalami kerusakan mencapai sekitar 13,811 persen atau sepanjang 196,255 Km. Sedangkan di semester II, kerusakan menjadi 158,17 Km. (roi/fat)











































