Mereka mempertanyakan penyerobotan akses jalan desa seluas 840 meter persegi sepanjang 300 meter oleh pihak pabrik. Akses jalan itu dipakai perusahaan gula untuk area pendiriañ bangunan pabrik.
"Kami minta kejelasan dari pihak desa, apakah status tanah ini sudah jelas. Kami gak pernah diajak rembukan tiba-tiba sudah ada aktivitas pembangunan pabrik," kata Erik, salah satu warga pada detikcom di lokasi pabrik, Senin (20/2/2017).
Hal senada juga disampaikan warga lainnya, Agus Briantanto, yang menyatakan sebenarnya warga sangat mendukung rencana pendirian pabrik asal semua jelas legalitas dan ada kata sepakat dengan warga.
"Kami dukung, tapi jangan diam-diam kita gak diajak omong. Asal jelas tidak ada yang dirugikan sebenarnya warga sangat mendukungnya. Lha ini sungai buat jalan air kalau hujan tiba-tiba diurug tanah, jalan buat ke tegal tiba-tiba ditutup. Nanti kalau ada hujan besar mau dilewatkan mana?" ungkapnya.
Pantauan detikcom di lokasi, sungai buatan warga untuk menampung air hujan diurug sepanjang 270 meter.
Sementara Kepala Desa Rejoso, Wawan Aprilianto saat dikonfirmasi terkait penyerobotan lahan itu mengaku tidak tahu menahu.
"Waktu mulai perizinan 2011 saya memang masih menjabat, tapi masa jabatan saya habis tahun 2014, setelah itu gimana kelanjutannya saya tidak tahu," kata Wawan, yang saat ini kembali menjabat.
Sedangkan Sekretaris Desa yang saat itu menjadi Pjs (pejabat sementara) , Sukarwan, membenarkan adanya pemakaian akses jalan desa oleh pabrik untuk proses pembangunan.
"Sampai saat ini belum ada kejelasan apakah tanah itu nantinya akan dibeli atau ditukar guling. Saya tidak berani menolak permintaan pihak pabrik, saya takut dikira menghalang-halangi investasi di desa ini. Saya menyerahkan kelanjutan masalah ini ke kepala desa devinitif," ungkapnya.
Bersamaan dengan aksi demo di lahan bakal pabrik, Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar tengah melaksanakan sidak di desa tersebut, langsung menemui warga.
Dari berbagai fakta yang ditemukan anggota dewan, kondisi jalan banyak yang rusak akibat proses pembangunan pabrik gula itu. Selain itu dewan juga menemukan unsur pidana karena pengalihan fungsi dan merubah bentuk areal lahan yang bukan miliknya. Sementara izin pendirian pabrik itu masih belum lengkap, namun pendirian pabrik sudah dilaksanakan.
Ketua Komisi 1DPRD Kab Blitar, Endar Suparno membenarkan adanya penyalahgunaan akses desa oleh pihak pabrik tersebut.
"Kedatangan kami untuk menindak-lanjuti laporan masyarakat terkait masalah ini. Ya memang benar laporannya warga itu, selanjutnya kami akan panggil semua pihak yang terkait untuk mendapatkan solusinya ," tegas Endar. (bdh/bdh)











































