"Kita cek aturannya. Kalau memang dia menyalahi kesepakatan sesuai waktu perizinan, ya kita proses, kita tindak lanjuti," kata Tri Rismaharini di halaman Balai Kota Surabaya, Minggu (19/2/2017).
Ia mengatakan, sampai saat ini dirinya belum mengetahui hasil penanganan perkara yang ditangani oleh Satpol PP.
Jika dari hasil pemeriksaan itu dinyatakan bersalah dan terbukti menggelar penari striptise, Pemkot Surabaya tidak segan-segan akan menindaknya. "Kalau menyalahi aturan, ya ditutup," tegasnya.
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya membongkar dugaan praktek penari striptis di rumah karaoke Mega di kawasan Simokerto, Surabaya, Jumat (17/2/2017) dinihari.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan 3 penari-yang juga pemandu suara/lagu dan 3 pelanggan yang ditetapkan sebagai saksi. Sedangkan mami pemandu lagu NS dan supervisor rumah karaoke EB ditetapkan sebagai tersangka. (roi/fat)











































