Penurunan reklame itu lantaran pemasang reklame tersebut menunggak pajak reklame selama 2 tahun, dengan jumlah pajak yang seharusnya terbayarkan sebesar Rp 180 juta.
"Seluruh reklame Oppo diturunkan, Oppo ini sudah 2 tahun tidak membayar pajak. Pajak yang tidak terbayar tahun lalu harusnya Rp 90 juta belum termasuk yang di Pelabuhan Ketapang, tahun ini juga belum bayar. Maka dari itu kita mau tertibkan semua," kata Kepala Bapenda Banyuwangi, Nafiul Huda ketika ditemui detikcom di Pemkab Banyuwangi, Jumat (17/2/2017).
Penertiban ini dilakukan, lanjut Huda, untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Pajak reklame yang ditargetkan oleh Bapenda untuk tahun ini sebesar Rp 3 Miliar.
"Tahun lalu PAD reklame Rp 2.5 miliar tahun ini targetnya Rp 3 miliar," imbuh Huda.
Plt Satpol PP Banyuwangi, Edy Supriyono menambahkan, reklame merk handphone yang ditertibkan ini adalah reklame para wajib pajak yang telah diberikan 3 kali peringatan namun tidak diindahkan.
Eksekusi penertiban baliho dan billboard yang terpasang di seluruh gerai handphone dan papan reklame yang mencantumkan merk berlatar belakang hijau itu dikebut di ratusan titik secara bertahap.
"Oppo ini udah diberi peringatan 3 kali tapi tidak digubris. Ada ratusan titik yang akan kita tertibkan bertahap, hari ini ada 12 papan reklame diturunkan," pungkas Edy. (bdh/bdh)











































