"Ada dua tersangka dan barang bukti yang diamankan 1 kilogram sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (16/2/2017).
Anggota Reskoba Polres Bangkalan menyelidiki adanya dugaan peredaran narkoba. Dari hasil pengembangan, polisi mendatangi mobil Avanza nopol DK 1999 BT yang berhenti di depan sebuah warung di akses Jembatan Suramadu, Madura, pada Selasa (14/2/2017) malam.
Saat digeledah, petugas menemukan 10 bungkusan berisi sabu-sabu total seberat 1 Kg, yang diletakkan di bawah jok.
Petugas pun membawa barang bukti sabu serta kendaraan Avanza, dan menetapkan dua penumpang mobil tersebut inisial KD (35) dan T (32) ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai kurir.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan barang bukti dari seseorang di daerah Kecamatan Kokop, Bangkalan. Diduga, sabu tersebut pesanan dari narapidana yang ada di Lapas Bali.
"Kasus ini masih terus dikembangkan," tuturnya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin mengapresiasi keberhasilan anggotanya menggagalkan peredaran narkoba sabu 1 Kg. Bahkan, orang nomor satu, langsung menemui anggotanya ke markas Polres Bangkalan.
"Pak Kapolda mengapresiasi, karena Bangkalan dianggap daerah merah narkoba. Dengan penangkapan satu kilogram sabu ini, beliau datang langsung ke Bangkalan dan menyampaikan rilisnya," jelasnya. (roi/bdh)











































