Penampakan Penyu Hijau Berukuran Besar Kejutkan Nelayan

Penampakan Penyu Hijau Berukuran Besar Kejutkan Nelayan

M. Rofiq - detikNews
Rabu, 15 Feb 2017 17:59 WIB
Penampakan Penyu Hijau Berukuran Besar Kejutkan Nelayan
Diperlukan dua orang untuk mengangkat penyu (Foto: M. Rofiq)
Probolinggo - Seekor penyu hijau ditemukan seorang nelayan Desa Pesisir, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, di tambak warga setempat. Warga sekitar pun kaget dan terkejut karena tidak pernah ada penampakan penyu sebelumnya.

Penyu itu menjadi tontonan warga sekitar. Penemuan penyu tersebut segera dilaporkan ke polisi dan Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo.

"Baru pertama kali (penyu hijau) ditemukan di wilayah ini," ujar Kades Pesisir Sanimo kepada wartawan di lokasi, Rabu (15/2/2017).

Sanimo yang sudah melaporkan penemuan penyu itu ke Dinas Perikanan Probolinggo mendapat petunjuk bahwa penyu hijau itu harus dilepas kembali ke laut. Alasannya, penyu hijau adalah jenis penyu yang dilindungi.

"Mungkin karena cuaca buruk dan ombak besar sehingga penyu itu terbawa arus hingga ke pinggir," kata Sanimo.

Diduga penyu itu terbawa arus hingga ke pinggir Diduga penyu itu terbawa arus hingga ke pinggir (Foto: M. Rofiq)
Sanimo menaksir penyu hijau itu mempunyai berat sekitar 100 kg. Sanimo mengatakan itu karena ukuran penyu itu besar serta diperlukan dua orang dewasa untuk mengangkatnya. Penyu itu diangkat dan dinaikkan ke mobil polisi untuk kemudian dibawa ke tepi pantai.

"Dari situ penyu kemudian dinaikkan ke perahu nelayan dan dibawa ke tengah laut untuk dilepas," tandas Sanimo.

Sementara itu, Pengawas Satuan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSKP) Probolinggo Andi Wijaya mengatakan bahwa penyu hijau merupakan hewan yang dilindungi Undang-undang no 5 1990 dan PP 7 tahun 1999. Penyu hijau harus menunggu hingga umur 10 tahun untuk bisa bertelur. Kebetulan penyu yang ditemukan ini berjenis kelamin betina. Dan Andi memperkirakan umur penyu ini adalah 10 tahun.

"Penyu ini harus dilepas ke tempat asalnya. Setelah kami cek, kondisi penyu sangat sehat. Ad luka sedikit pada siripnya, mungkin dikarenakan terkena batu atau benda lainnya saat terdampar di tambak," jelas Andi.

Andi mengimbau kepada warga atau nelayan, bila menemukan penyu hijau berukuran seperti apapun, harap dilepas. Jangan dipelihara karena penyu hijau itu merupakan biota laut yang langka dan masuk apendik 1 Cites dan juga dilindungi.

"Bila melanggar ancaman hukumannya kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta," tandas Andi.

Penyu dilepas ke tengah lautPenyu dilepas ke tengah laut Foto: (M. Rofiq)
(iwd/iwd)
Berita Terkait