Satpol Mulai Tertibkan PKL di Bojonegoro yang Jualan di Trotoar

Satpol Mulai Tertibkan PKL di Bojonegoro yang Jualan di Trotoar

Ainur Rofiq - detikNews
Selasa, 14 Feb 2017 20:16 WIB
Foto: Ainur Rofiq
Bojonegoro - Pedagang kaki lima (PKL) yang jualan di trotoar maupun bahu jalan diluar waktu yang ditetapkan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur untuk akhirnya ditertibkan.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan lapak lapak serta peralatan milik pedagang lainnya. Penertiban ini berlangsung dibeberapa jalan protokol, Selasa (14/2/2017).

Diantaranya, Jalan Panglima Sudirman, Diponegoro serta Teuku Umar. Para PKL yang mengetahui adanya razia langsung berusaha kabur, terutama mereka yang berjualan dengan menggunakan kendaraan pikup,

Pasukan penegak perda ini bisa mengamankan beberapa lapak dan peralatan lainnya milik PKL dan dilakukan pendataan sebelum diangkut ke mobil patroli.

Lapak yang kebetulan tidak digunakan berjualan dan dibiarkan berada di trotoar juga tak luput dari penertiban ini.
Foto: Ainur Rofiq

"Ini dilakukan karena selama ini kita sudah melakukan tindakan persuasif serta memberikan kebijakan jam berjualan. Karena mereka ngotot (melanggar) ya kita amankan," tegas Kasatpol PP Bojonegoro Achmad Gunawan Kepada detikcom di kantornya.

PKL yang terkena razia diperbolehkan mengambil kembali lapak atau barangnya di kantor Satpol PP di Jalan Mastumapel, setelah membuat pernyataan tidak akan berjualan di trotoar maupun bahu jalan sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Ditambahkan oleh Kasatpol PP, Bahwa untuk melakukan penataan para PKL yang semakin banyak jumlahnya ini sudah dilakukan rapat dengan beberapa dinas terkait yang hasil sementara adalah tetap memberlakukan jam berjualan serta larangan berjualan di jalur tertentu.

"Sambil menunggu hasil akhir dari keputusan nanti yang akan diambil untuk melakukan relokasi agar PKL nyaman di tempat barunya," tambahnya.

Satpol memberi toleransi bagi para PKL diperbolehkan berjualan pada pagi hari mulai Pk 04.00- Pk 08.00 Wib dan pada sore hari pada Pk 15.00-Pk 24.00 WIb. (ugik/ugik)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.