Namun polisi dari Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus pengandaan uang. Dalam kasus tersebut pelaku berhasil mengeruk uang korban senilai lebih dari 300 juta.
"Tersangka ini mengaku bisa menggandakan uang Rp3 juta menjadi Rp1 miliar dengan cara mengambil uang alam gaib. Dari kejadian ini ada satu korban yang ditipu pelaku, hingga yang bersangkutan menyetor uang dengan total Rp301 juta," kata Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Supadi, Selasa(14/2/2017).
Dalam kasus ini korban menyetorkan uang secara bertahap kepada tersangka hingga mencapai 41 kali transaksi. Seluruh transaksi atas permintaan tersangka dengan berbagai alasan. Mulai dari untuk pembelian alat ritual, sesaji, hingga perlengkapan lainnya.
"Jadi tersangka ini terus-terusan minta, namun uang hasil penggandaan yang dijanjikan itu tidak kunjung diberikan, hingga akhirnya korban merasa tertipu dan melapor ke Polres Trenggalek," ujarnya.
Supadi menjelaskan, pelaku pernah masuk penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan. Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. (fat/fat)










































