27 Pengedar Narkoba Ditangkap, Satu Pelaku Hamil 8 Bulan

27 Pengedar Narkoba Ditangkap, Satu Pelaku Hamil 8 Bulan

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 14 Feb 2017 17:10 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - 27 Pengedar narkoba kelas teri ditangkap Polres Mojokerto dan polsek jajarannya. Salah seorang tersangka hamil 8 bulan. Mereka ditangkap dalam Operasi Tumpas 2-13 Februari 2017. Barang bukti yang disita berupa 496,15 gram ganja, 18,33 gram sabu, dan 1.097 pil koplo.

"Selama Operasi Tumpas kami menangkap 27 tersangka, 3 perempuan, 24 laki-laki. Satu diantaranya ada perempuan yang sedang hamil 8 bulan," kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto kepada wartawan, Selasa (14/2/2017).

Sutarto menjelaskan, perempuan hamil berinisial A (40), warga Kecamatan Pungging itu diringkus Sat Reskoba Polres Mojokerto di rumahnya. Ditangkapnya ibu rumah tangga ini setelah polisi menangkap Candra Aris Vanda (36) di Kecamatan Mojosari. Tersangka mengaku membeli sabu 0,25 gram dari A.

"Pengakuan dia (A) hanya membelikan, tapi indikasi kami dia pengedar. Sementara kami titipkan ke LP (Lembaga Pemasyarakatan), nanti melahirkan kemungkinan di LP," ujarnya.

Selain buah tangkapan Sat Reskoba, lanjut Sutarto, pengedar narkoba lainnya ditangkap 12 polsek jajaran Polres Mojokerto. Diantaranya Polsek Mojosari 2 tersangka dengan barang bukti 0,3 gram sabu, Trawas 2 tersangka dengan 1,5 gram sabu, Bangsal 1,2 gram ganja, Gondang 1 tersangka dengan 0,25 gram sabu, Mojoanyar 1 tersangka 0,25 gram sabu.

Sementara Polsek Sooko menangkap 1 tersangka dengan 0,2 gram sabu, Jatirejo 1 tersangka dengan 0,3 gram sabu, Pacet 0,15 gram sabu, Trowulan 2 tersangka dengan 4,11 gram sabu, Pungging 3 tersangka dengan bukti 83 dobel L dan 366,72 gram ganja, Dlanggu 1 tersangka dengan 0,27 gram sabu, Ngoro 2 tersangka dengan 14 gram sabu.

"Ada yang ditangkap saat akan transaksi, ada yang mau pesta. Total barang bukti narkoba yang kami sita ada 496,15 gram ganja, 18,33 gram sabu, dan 1.097 pil koplo," terang Sutarto.

Sayangnya, 27 tersangka tersebut merupakan pengedar kelas teri. Barang bukti sabu yang disita antara 0,2-13 gram sabu. Sutarto mengakui terdapat sejumlah kesulitan untuk mengungkap pengedar yang lebih besar, bahkan sekelas bandar.

"Sementara ini kami belum menemukan adanya pengedar besar. Kesulitan kami karena jaringannya terputus, tersangka tidak mau mengakui sumber barang," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.

Tersangka A mengaku baru sekali terlibat kasus sabu. Perempuan yang sedang hamil 8 bulan ini mengaku dimintai tolong oleh kakaknya untuk membeli sabu. Dia pun menyesali perbuatannya.

"Kemudian saya minta tolong adik saya untuk membelikan. Saya tidak tahu (tempat membeli sabu)," cetusnya. (fat/fat)
Berita Terkait