Pasar Tradisional di Denpasar Bertahan dari Gempuran Minimarket

Pasar Tradisional di Denpasar Bertahan dari Gempuran Minimarket

Zainal Effendi - detikNews
Selasa, 14 Feb 2017 12:44 WIB
Pasar Tradisional di Denpasar Bertahan dari Gempuran Minimarket
Ilustrasi/Foto: Haris Fadhil/detikcom
Denpasar - Kota Denpasar mempunyai cara untuk tetap menghidupkan pasar tradisional di tengah 'gempuran' pasar modern. Dari data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), di Kota Denpasar terdapat 295 minimarket.

"Kita tidak mau pasar rakyat kita terpinggirkan, makanya Pak Wali Kota Rai Mantra membuat moratorium yang diatur dalam Perwali Nomor 9 Tahun 2009 dan SK Wali Kota Nomor 49 Nomor 2011," kata Kepala Disperindag Kota Denpasar Laksmi Saraswati saat menemui rombongan wartawan Pemkot Surabaya, Minggu (12/2/2017) Lalu.

Hingga 2017, Laksmi menjamin pasar modern di Kota Denpasar tidak bertambah dikarenakan saat penetapan atau pembatasan jumlah minimarket tertuang dalam peraturan daerah (perda).

"Kenapa hanya 295? itu merupakan jumlah minimarket atau pasar modern yang ada di Denpasar saat perda ditetapkan pada 2011 atau dua tahun setelah pengesahan perda," imbuh Laksmi.

Kota Denpasar kata Laksmi juga akan melarang pendirian pusat perbelanjaan atau mall jika di sekitarnya mempengaruhi pertumbuhan pasar tradisional. "Ada kawasan masing-masing untuk supermarket, mini market dan pusat perbelanjaan maupun perdagangan," tegas Laksmi.

Tak hanya itu, Pemkot Denpasar juga akan mengevaluasi izin 295 minimarket pada 2017 dan tidak akan memperpanjang izin usahanya jika melanggara serta tidak bisa memenuhi persyaratan yang sudah diperbaruhi sesuai dengan permendagri.

"Tahun ini kami (Pemkot Denpasar) akan melakukan evaluasi atau pembaharuan perda minimarket sehingga pasar tradisional atau biasa kami sebut pasar rakyat tidak tergerus dengan pasar modern," ujar dia.

Sedangkan jurus lain agar pasar rakyat tetap bisa bersaing dengan pasar modern, Kota yang mempunyai luas 12 KM persegi dengan jumlah penduduk kurang dari 900 ribu jiwa ini mampu mengkoneksikan pasar sebagai tujuan wisata.

"Pasar rakyat baik yang dikelola BUMD maupun adat kita masukkan dalam city tour serta membuat sekolah bagi pedagang pasar untuk meningkatkan mutu SDM ketika berjualan serta diwajibkan melakukan pengakuan dosa ketika sudah membentak atau tidak sopan dalam melayani pembeli saat berdagang," lanjut Laksmi.

Sebanyak 16 pasar tradisional dikelola perusahaan daerah Pemkot Denpasar, sedangkan 32 pasar dikelola adat atau desa yang mendapat pendampingan dari pemerintah untuk mengembangkan pengelolaan pasar. Salah satu pasar tradisional adat yang berhasil yakni Pasar Sindu yang berada di Desa Sanur.

Pasar Sindu yang mempunyai luas 52 are dibangun secara swadaya dengan dana desa untuk kesejahteraan desa kini menjadi salah satu jujugan wisatawan mancanegara maupun domestik khususnya tinggal lama atau long stay yang sedang berlibur di Bali untuk berbelanja kebutuhan sehari hari. (ze/bdh)
Berita Terkait