Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera menerangkan, Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan perang terhadap Narkoba.
"Kapolda Jatim juga berkomitmen terhadap semua ini. Jika ada anggota (polri) terlibat, tidak akan ditutup-tutupi," kata Frans Barung kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (13/2/2017).
Oknum anggota yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba merupakan pelanggaran berat. Katanya, ada dua acuan penindakan terhadap pelanggaran tersebut yakni KUHP serta Disiplin dan Kode Etik.
"Disiplin jelas, karena yang bersangkutan dengan Purel. Mereka juga ada yang dari Polres Mojokerto, Jombang (berada di luar wilayah)," ujarnya.
"Penggunaan narkoba jelas. Jika diputuskan di pengadilan selama 4 tahun, otomatis pemecatan," tegasnya.
Barung mengatakan, sampai saat ini ketiga oknum tersebut di-sel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Kediri dengan supervisi dari Bidang Propam Polda Jatim.
"Yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Kediri," tandasnya.
Sebelumnya, tiga oknum anggota dari polres berbeda diringkus Satreskoba Polres Kediri karena diduga terlibat perederan gelap narkoba, serta bersama dengan dua wanita penghibur/pemandu karaoke, pada Minggu (12/2/2017) dini hari.
Ketiga oknum tersebut yakni, Aiptu SI dari Bag Sumda Polres Mojokerto. Aiptu S dari Sat Sabhara Polres Jombang. Aiptu DPD dari Sabhara Polsek Kediri Kota. Hasil tes urine ketiganya positif mengandung amfetamin dan metafetamin. (roi/bdh)











































