Penyanderaan rencananya dilakukan kepada dua Wajib Pajak (WP) yang memiliki utang pajak dengan nilai yang cukup besar.
Dua Wajib Pajak tersebut merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berkegiatan di Kecamatan Genteng dengan total utang pajak Rp 3,6 miliar dan Wajib Pajak Badan di Kecamatan Purwoharjo.
"Dari dua WP ini kita rencananya menyandera tiga orang. Maaf belum bisa kami ungkap di sini nama mereka. Penyanderaan dilakukan jika kita sudah mengantongi Surat Izin Penyanderaan dari Kementerian Keuangan," ujar Kepala KPP Pratama Banyuwangi Yunus Darmono kepada wartawan, usai koordinasi penyanderaan di Lapas Kelas IIB Banyuwangi, Senin (13/2/2017).
Tindakan penyanderaan ini, kata Yunus, merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif terhadap penunggak pajak. Masa penyanderaan dilakukan paling lama 6 bulan. Dalam penyanderaan WP wajib melunasi pajak yang terhubung dengan menjual aset WP.
"Ini berdasarkan UU No 19 tahun 1997 yang dirubah pada 2000. Penyanderaan bisa dilakukan WP pajak yang membandel dengan tagihan pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta," tambahnya.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Banyuwangi, Arimin mengaku sudah menyiapkan sel khusus bagi WP pajak yang akan di eksekusi oleh KPP Banyuwangi. Namun untuk perlakuan terhadap WP yang disandera, pihak Lapas Banyuwangi tetap memberlakukan seperti tahanan atau warga binaan yang lain.
"Tak ada yang istimewa. Mereka tetap kita perlakukan biasa seperti tahanan titipan atau warga binaan," tambahnya.
Sebelumnya, KPP Pratama Banyuwangi menggelar rapat terbatas koordinasi pelaksanaan program penyanderaan dengan kepolisian, Kejaksaan Negeri dan Lapas Banyuwangi.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini