"Aksi terakhir mereka pada 10 Februari 2017 lalu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Minggu (12/2/2017).
Para pembegal itu adalah LU (16), M Farid Fafianto (21), Achmad Wahyu (20), Samsul Arifin (34), dan M Sahri (23). Mereka tinggal bersama di suatu kontrakan di kawasan Krembangan.
Aksi terakhir dilakukan oleh LU, Farid, dan Samsul. Saat itu mereka menghentikan korban yakni Rizky Ardiansyah di Jalan Kedurus. Mereka memepet dan menghentikan motor korban. Mereka kemudian menggertak korban dengan mengatakan bahwa korban telah memukuli adiknya.
Mendapat gertakan dan dikepung tiga orang, korban tak melawan. Korban juga menurut saja saat diajak untuk menemui adik pelaku yang diaku telah dipukulinya. Mereka berputar-putar hingga ke kawasan Lidah. Saat disuruh pindah motor, yang artinya motor korban dikendarai pelaku, korban juga menurut.
Namun saat melintas di Jalan Mayjen Sungkono, seorang polisi menghentikan mereka. Mereka dihentikan karena korban tak menggunakan helm dan berboncengan bertiga. Awalnya polisi tak curiga dan hendak ditilang.
Namun korban terus saja berteriak kalau ia tak kenal dengan yang memboncengkannya. Korban mengaku bukan teman orang-orang yang memboncengkannya. Polisi yang curiga kemudian mengamankan dua pelaku yakni LU dan Farid. Sementara Samsul berhasil lolos.
"Upaya dari anggota Satlantas kemudian diteruskan oleh kami yang mengamankan tiga pelaku lainnya," kata Shinto.
Sebenarnya ada tujuh anggota kelompok begal ini. Namun dua orang itu masih terus diburu. Mereka adalah Faisal dan Sahlan. Selain TKP Kedurus, kawanan ini juga bertanggung jawab atas pembegalan motor di tiga TKP lainnya yakni di Jalan Sidoyoso, Jalan Sawah Sarimulyo, dan Jalan Penjaringan. Mereka kerap beraksi bersama dan bergantian.
"Motor hasil begal dijual ke Tanah Merah, Madura dengan harga Rp 2 juta," lanjut Shinto.
Ternyata selain menjual motor, mereka juga membeli sabu di Madura. Begitu motor dijual, uang hasil penjualan dibelikan 0,5 gram sabu. Sabu itu kemudian dibawa ke Surabaya dan digunakan untuk nyabu bersama.
"Mereka sudah melakukan aksinya selama lima bulan," tambah Shinto.
Dua dari para tersangka adalah residivis. Farid pernah dua kali mendekam di penjara, sementara Wahyu pernah sekali merasakan dinginnya sel penjara. Mereka berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama. (iwd/gik)











































