Jamu illegal tersebut omset setiap bulannya bisa mencapai Rp 1,8 milliar dan dalam satu hari mampu memproduksi dan siap untuk dikirim sebanyak dua truk dengan nilai sekitar Rp 60 hingga 80 juta.
"Awalnya kami memdapat laporan dari pemilik jamu yang bermerek Madu Klanceng dari Banyuwangi ada merek yang sama diproduksi di Sidoarjo," kata Kapolda jatim Irjen Pol Machfud Arifin pada wartawan di lokasi penggerebekan di pergudangan Satria Eco Park Blok 01-02 Jalan Raya By Pass Krian, Kecamatan Balong Bendo, Sidoarjo, Jumat (10/2/2017).
![]() |
"Yang bersangkutan menyewa pergudangan ini, omset penjualan setiap bulanya mencapai Rp 1,8 miliar dan per hari bisa memproduksi jamu ilegal ini dan siap kirim sebanyak dua truk dengan nilai Rp 60 hingga Rp 80 juta," terang Kapolda Jatim.
Saat ini tambah Kapolda, pihaknya masih mencari pemilik berinisial JRS yang melarikan diri. "Pemilik home industri jamu ilegal ini melarikan diri. Sebaik segera untuk menyerahkan diri," ucapnya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin menjelaskan, jamu yang merek Madu Klanceng ini tanpa dilengkapi dengan izin edar dan tanpa dilengkapi dengan perizinan yang sah.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 120 UU RI No.3 tahun 2014 tentang perindustrian, pasal 62 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 106 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal sebanyak Rp 13,5 miliar," jelasnya. (bdh/bdh)