Polda Jatim Gerebek Pabrik Jamu Ilegal di Sidoarjo

Polda Jatim Gerebek Pabrik Jamu Ilegal di Sidoarjo

Suparno - detikNews
Jumat, 10 Feb 2017 13:23 WIB
Foto: Suparno
Sidoarjo - Pabrik jamu ilegal digerebek Ditreskrimsus Polda Jatim. Setiap bulan, jamu bermerek Madu Klanceng mempunyai omset mencapai Rp 1,8 Miliar.

Jamu illegal tersebut omset setiap bulannya bisa mencapai Rp 1,8 milliar dan dalam satu hari mampu memproduksi dan siap untuk dikirim sebanyak dua truk dengan nilai sekitar Rp 60 hingga 80 juta.

"Awalnya kami memdapat laporan dari pemilik jamu yang bermerek Madu Klanceng dari Banyuwangi ada merek yang sama diproduksi di Sidoarjo," kata Kapolda jatim Irjen Pol Machfud Arifin pada wartawan di lokasi penggerebekan di pergudangan Satria Eco Park Blok 01-02 Jalan Raya By Pass Krian, Kecamatan Balong Bendo, Sidoarjo, Jumat (10/2/2017).

Polda Jatim Gerebek Pabrik Jamu Ilegal di SidoarjoFoto: Suparno
Setelah dilakukan penyelidikan, Polda Jatim mengamankan salah satu pengecer jamu ilegal berinisial FW di daerah Kedamain Gresik. Setelah itu dilanjutkan pengembangan dan ditemukan lokasi pembuat jamu ilegal yang berada di Pergudangan Satria Eco Park.

"Yang bersangkutan menyewa pergudangan ini, omset penjualan setiap bulanya mencapai Rp 1,8 miliar dan per hari bisa memproduksi jamu ilegal ini dan siap kirim sebanyak dua truk dengan nilai Rp 60 hingga Rp 80 juta," terang Kapolda Jatim.

Saat ini tambah Kapolda, pihaknya masih mencari pemilik berinisial JRS yang melarikan diri. "Pemilik home industri jamu ilegal ini melarikan diri. Sebaik segera untuk menyerahkan diri," ucapnya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin menjelaskan, jamu yang merek Madu Klanceng ini tanpa dilengkapi dengan izin edar dan tanpa dilengkapi dengan perizinan yang sah.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 120 UU RI No.3 tahun 2014 tentang perindustrian, pasal 62 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 106 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal sebanyak Rp 13,5 miliar," jelasnya. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.