Kesepakatan ini ditandatangani pascasosialisasi Bank Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah (BI KpW) Jember terhadap seluruh KUPVA BB yang berada di Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi, di Gedung Serba Guna BI Jember.
Deputi BI KpW Jember Ferry Tumpal Dolo Pasaribu mengatakan, penggunaan dari mata uang rupiah sebagai alat tukar barang sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 2011 di pasal 21, bahwa semua transaksi kegiatan ekonomi di daerah wilayah NKRI wajib menggunakan (mata uang) rupiah.
"Namun ada pengecualian. Beberapa transaksi ekonomi, dapat menggunakan mata uang asing. Seperti halnya kegiatan ekspor dan impor dan juga untuk pembayaran utang luar negeri. Karena tidak mungkin untuk menggunakan rupiah," ucapnya, Jumat (10/2/2017).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh BI, tercatat ada sebanyak 1.064 KUPVA BB yang terdaftar di seluruh Indonesia. Sebanyak 612 KUPVA BB diantaranya dinyatakan ilegal.
"KUPVA BB terbanyak tersebar di lima wilayah di Indonesia, yakni Lhoksumawe, Denpasar (Bali), Kediri, Kaltim, dan Jabodetabek," ungkapnya.
Sehingga atas dasar itulah, BI Jember melakukan sosialisasi tentang KUPVA BB yang harus memiliki izin. Pihaknya pun mengundang KUPVA BB legal dan ilegal yang ada di wilayah BI Jember.
"Tercatat ada 16 KUPVA BB ilegal dan 4 KUPVA BB legal, di wilayah kerja BI Jember dan kita undang untuk ikut sosialisasi ini," kata Ferry.
Sosialisasi ini, lanjut Ferry, dilakukan untuk melakukan penertiban KUPVA BB. Pada akhir acara, pemilik KUPVA BB tersebut sudah menandatangani nota kesepahaman. "Untuk semua kegiatan dari KUPVA BB harus legal, dan nota kesepahaman tersebut diketahui juga oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Berdasarkan nota kesepakatan itu, batas waktu pengurusan ijin itu paling lambat hingga 7 April 2017 mendatang. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik KUPVA BB diantaranya yaitu Usaha harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).
"Kemudian modal usaha yang dimiliki minimal Rp 100 juta, dan minimal modal usaha Rp 250 juta untuk di wilayah-wilayah tertentu, seperti di wilayah DKI Jakarta, Kota Denpasar (Bali), Kabupaten Badung (Bali), dan Kota Batam," jelas Ferry.
Selain itu, kepemilikan saham harus dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Salah satu pengurusnya harus sarjana muda, dan harus memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha).
"Apabila setelah 7 April 2017, sejumlah pemilik KUPVA BB tidak berizin masih menjalankan kegiatan usahanya, maka BI bekerjasama dengan aparat hukum akan melakukan upaya hukum dalam rangka penertiban KUPVA BB tidak berizin. Apabila ingin tetap menjalankan usahanya, diharuskan untuk mengurus perizinan terlebih dahulu," tegas Ferry.
(fat/fat)










































