"Dulu pada Februari 2016, tersangka pernah mengusir korban dari rumah. Padahal korban mengklaim bahwa rumah di Jalan Krakatau 24 itu milik korban. Mereka memang tinggal serumah karena mereka sepupu," ujar Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto kepada wartawan di lokasi, Kamis (9/2/2017).
Sejak itu, kata Yulianto, sering terjadi kesalahpahaman di antara dua saudara tersebut. Puncaknya adalah tadi siang sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka berdua berada di rumah sendirian. Korban kemudian memukul tersangka.
Tersangka pun membalas yang akhirnya berlanjut ke perkelahian. Mereka bergumul. Pada suatu kesempatan, tersangka memukulkan talenan daging di bagian kepala korban. Korban pun ambruk. Tersangka yang melihat itu segera keluar rumah dan meminta tolong kepada para tetangga.
"Tetangga membawa korban ke sebuah klinik di Jalan Pacuan Kuda," kata Yulianto.
Namun nyawa korban tak tertolong. Korban tewas dalam perawatan. Korban tewas dengan luka fisik di kening sebelah kiri dan kanan serta memar di pipi.
"Kami yang dilapori segera kemari dan membawa jenazah korban ke kamar mayat untuk diautopsi," tandas Yulianto. (iwd/fat)











































