Mantan Kapolsek di Blitar yang Nyabu Divonis 6 Bulan Penjara

Mantan Kapolsek di Blitar yang Nyabu Divonis 6 Bulan Penjara

Erliana Riady - detikNews
Kamis, 09 Feb 2017 16:36 WIB
Foto: Erliana Riady
Blitar - AKP Sudi Atmadji (50), oknum perwira polisi di Polres Blitar yang tertangkap mengkonsumsi sabu di rumah dinasnya, divonis hukuman 6 bulan 15 hari penjara.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (9/2/2017) majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Purbantoro berlangsung lancar.

Keputusan ini berdasarkan beberapa hal yang meringankan hukumannya, diantaranya terdakwa kooperatif selama proses penyidikan sampai persidangan, sudah lama mengabdi sebagai aparat penegak hukum dan pernah dirawat intensif di RSU Mardi Waluyo karena kondisi kesehatannya menurun.

Hasil sidang vonis putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun penjara.

"Kami menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan vonis hari ini. Kami konsultasikan dulu dengan jenjang atas di Kejaksaan, tujuh hari kedepan akan kami nyatakan sikap apakah menerima atau banding dengan putusan ini," jelas Jaksa Penuntut Umum, Samsul Hadi saat ditanya detikcom usai sidang.

Dengan vonis 6 bulan 15 hari, berarti terdakwa tinggal menjalani hukumannya selama 2 bulan kedepan. AKP Sudi Atmadji ditangkap Satnarkoba Polres Blitar pada 18 Oktober 2016.

Dia tengah menikmati sabu di Asrama Polri di Jl Sumatra Kota Blitar saat jam kerja. Polisi menemukan sabu seberat 0,27 gram sabu beserta peralatannya.

Hari itu juga, mantan Kapolsek Lodoyo Timur itu langsung menjalani tes urine di RSU Ngudi Waluyo Wlingi Kab Blitar. Hasilnya, positif mengandung zat Metafetamine yang merupakan bahan utama sabu yang dikonsumsinya.

Dalam persidangan hari ini juga dipaparkan fakta bahwa terdakwa ternyata sudah lama mengkonsumsi narkoba golongan 1 ini. Selama 5 tahun sejak tahun 2011, Sudi kerap mengkonsumsi sabu yang diperoleh dari Arif Trihandono warga Srengat Kab Blitar dengan harga Rp 300 ribu per kemasan. (bdh/bdh)
Berita Terkait