"Orang tua korban punya hak (Lapor polisi), tetapi Bu Yeti (Orang tua korban) minta mediasi dan minta jaminan proses belajar di sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Iksan kepada wartawan di SDN dr Sutomo I di Jalan Kupang Segunting, Rabu (8/2/2017).
Selain menemui korban, kedatangan Dinas Pendidikan Surabaya ke SDN dr Sutomo juga untuk melakukan pertemuan dan diskusi seputar kasus tersebut. Dan kasus itu disepakati akan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Orang tua korban minta agar kejadian ini tidak terulang lagi di sekolah. Sudah dimediasi. Ada teman dari Polrestabes Surabaya yang juga ikut dalam pertemuan," lanjut Iksan.
Sementara ibu korban, Maria Goretti Yeti Rusdiana mengaku tidak akan melakukan tuntutan kepada polisi. Namun Maria meminta agar kejadian ini tidak terulang lagi.
"Aku tidak minta apa-apa kok. Aku nggak minta tuntutan apapun. Sudah gitu aja. Ojok (jangan) mukul lagi, apalagi pakai kayu, lebih-lebih ke kepala," kata Maria.
Permintaan Maria tersebut dia tuangkan dalam surat pernyataan yang dibubuhi materi dan ditanda tangani pihak sekolah serta disaksikan pihak Dinas Pendidikan Surabaya serta polisi.
"Saya yang bikin surat pernyataan, dibubuhi meterai," tandas Maria.
GPR yang baru duduk di kelas 4 menjadi korban kekerasan guru olah raganya, Singgih Priyo Hardianto. Gadis cilik tersebut dipukul kepalanya saat menghentikan gerakan olah raganya karena capek. Korban dipukul menggunakan patahan gagang sapu.
Pukulan pertama direspon korban dengan melakukan umpatan. Umpatan itulah yang membuat Singgih kembali memukul kepala korban. Pukulan keras tersebut membuat kepala korban berdarah. Pulang sekolah, korban yang merasa kepalanya pusing segera melapor ke orangtuanya. (iwd/fat)











































