"Sudah 2 tahun terakhir penertiban brandgang terus kita lakukan, agar saluran yang sebelumnya tertutup bangunan bisa dikembalikan fungsi asalnya," kata Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto pada detikcom, Rabu (8/2/2017).
Penertiban ini dilakukan berdasarkan surat Bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Kebakaran dan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (PUBMP) Surabaya.
Sementara Kepala Dinas PUBMP Surabaya Erna Purnawati mengaku pengembalian brandgang sangat membantu normalisasi saluran.
"Selain temuan satgas, alih fungsi brandgang juga temuan sendiri dari bu wali saat melakukan sidak di lapangan," ujar Erna saat dihubungi terpisah. (ze/fat)