Barang Bukti Motor Dijual Oknum Kapolsek Sebagai Rongsokan

Barang Bukti Motor Dijual Oknum Kapolsek Sebagai Rongsokan

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 06 Feb 2017 14:52 WIB
Foto: Muhajir Arifin/File
Pasuruan - Oknum perwira polisi di Pasuruan diduga meperjualbelikan barang bukti motor. Motor-motor warga tersebut dijual sebagai besi tua dan rongsokan.

Dalam kwintansi pembayaran, tertulis bahwa sebanyak 18 motor tersebut dijual dalam bentuk besi tua dan rongsokan seharga Rp5 juta.

"Untuk pembayaran: besi tua sepeda motor rongsokan sebanyak 18 kendaraan," demikian bunyi tulisan dalam kwitansi tersebut.

Oknum polisi yang diduga menyalahgunakan wewenang tersebut yakni AKP Z. AKP Z menjabat sebagai Kapolsek Keboncandi saat dugaan penjualan barang bukti tersebut berlangsung.

Ia diduga memerintahkan dua anak buahnya berpangkat aiptu untuk menjual barang bukti tersebut ke pengusaha besi tua di Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Rizal Martomo mengungkapkan ketiga oknum tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam.

"Ketiganya masih menjalani pemeriksaan Propam. Beberapa hari lagi semoga ada hasilnya (pemeriksaan)," kata Rizal, Senin (6/1/2017).

Rizal menegaskan jika terbukti bersalah, oknum polisi tersebut akan mendapat sanksi keras. Kasus ini mencuat saat sejumlah pemilik motor yang terkena tilang hendak mengambil kendaraannya ke Mapolsek Keboncandi, dengan membawa bukti kepemilikan BPKB dan STNK. Namun sepeda motor mereka sudah tak ada.

Selang beberapa hari kemudian ditemukan sebuah dokumen foto kwitansi penjualan sebanyak 18 sepeda motor yang berstatus barang bukti kepada pengusaha besi tua seharga Rp 5 juta, tertanggal 3 Oktober 2016. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.