"Tidak ada (bantuan hukum). Di PDI Perjuangan, ada tindak pidana yang tidak bisa dimanfaatkan," ujar Kusnadi, Ketua DPD PDIP Jawa Timur kepada wartawan di kantornya, Jalan Kendangsari, Surabaya, Jumat (3/2/2017).
Tindak pidana yang tidak bisa dimaafkan oleh PDIP yakni, Korupsi, Narkoba, Terorisme dan Pedofilia. Dari keempat larangan itu, yang sudah diformalkan yakni tiga. Sedangkan Pedofilia belum diformalkan, tapi sudah termasuk larangan keras.
"Pak Taufiqurrahman melanggar larangan salah satu dari 4 tindak pidana itu. Maka kemudian, DPP membuat keputusan membebastugaskan sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Nganjuk," tuturnya.
Meski dibebastugaskan dari jabatan Ketua DPC PDIP Nganjuk, Taufiqurrahman masih tercatat sebagai anggota atau kader PDIP.
"Untuk keanggotaan masih tetap. Untuk memutuskan dikeluarkan dari keanggotaan adalah dari mahkamah partai," katanya.
DPP PDIP menunjuk Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Budi Sulistyono sebagai pelaksana harian (PLH) Ketua DPC PDIP Nganjuk. Budi yang juga Bupati Ngawi itu diberikan waktu paling lama tiga bulan untuk menyiapkan ketua definitif PDIP Nganjuk.
Pencarian ketua definitif itu tidak dilakukan dengan cara musyawarah cabang luar biasa (muscablub), tapi kemungkinan akan dilakukan penunjukkan langsung Ketua DPC PDIP Nganjuk.
"PLH diberikan waktu selama tiga bulan dan tugasnya menyiapkan calon ketua definitif," tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Nganjuk ini terjerat kasus dugaan korupsi gratifikasi lima proyek di Kabupaten Nganjuk di Tahun 2009. Taufiqurrahman yang terpilih sebagai bupati periode 2008-2013 dan 2013-2018 ini ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara tersebut.
Sejak 26 Januari 2017, DPP PDIP memutuskan Taufiqurrahman dibebastugaskan dari jabatan Ketua DPC PDIP Kabupaten Nganjuk. (roi/bdh)











































