Setiap melakukan aksi mencuri helm, pelaku selalu membawa senpi tersebut. Pelaku mengaku, sasaran dia mencuri helm di tempat parkir pertokoan dan pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Saat ditanya dari mana senpi itu ia dapat? MS mengaku, ia membelinya dari seseorang berinisial SRS dengan harga Rp 7 juta. Dengan harga itu, MS mendapatkan pistol dan enam butir peluru.
Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dari kasus pencurian helm yang dilakukan MS, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah MS. Dari penggeledahan itu, polisi mendapati senjata api secara ilegal tersebut.
"Dari penggeledahan itu, kami menemukan pistol itu di belakang lemari di kamarnya. Senjata api itu kini diamankan polisi," jelas AKBP Arman, Jumat (3/2/2017).
Akibat kepemilikan senjata api itu lanjut Kapolres Arman, MS dijerat dengan UU Darurat No. 12/1951.
"Pelaku MS telah melanggar hukum karena telah memiliki senjata api asli yang berstatus ilegal. Dalam UU itu disebutkan, kepemilikan senjata api ilegal itu merupakan tindak pidana," tambah Kapolres.
Pelaku telah memasukkan senpi asli ke Indonesia, tanpa hak. Yaitu menguasai, membawa, mempunyai senjata api, amunisi atau bahan peledak yang sangat dilarang keras oleh pihak berwajib. (bdh/bdh)










































