Dari mereka polisi mengamankan sebuah mobil Suzuki Ertiga dan dua buah ponsel. Barang bukti itu adalah barang-barang yang mereka beli dari uang hasil kejahatannya. Pasutri itu adalah M Iswan (38) dan Erna Hendrawati (36).
"Kasus ini kan berawal dari adik salah satu tersangka yang mencuri uang suaminya sebanyak Rp 910 juta pada Agustus 2016 lalu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Selasa (31/1/2017).
Istri yang mencuri uang suaminya itu adalah Aulia Safitri. Aulia mencuri uang Mastur, yang tak lain adalah suami sirinya, sebanyak Rp 910 juta. Uang itu adalah uang pencairan proyek dari Pemkot Batu. Setelah mencuri, Aulia kabur dengan bantuan Iswan dan Erna.
Dalam pelariannya, Aulia mengirimkan uang sekitar Rp 500 juta kepada Iswan ke rekeningnya. Iswan kemudian membagi uang itu kepada Erna sebanyak Rp 310 juta. Uang itu oleh Erna dibelikan sebuah rumah di daerah Malang seharga Rp 170 juta.
Sementara uang yang dipegang Iswan dibelikan mobil Suzuki Ertiga dengan uang muka Rp 60 juta dan diangsur Rp 2,2 juta per bulannya. Sisa uang yang lain mereka gunakan untuk kehidupan sehari-hari, termasuk merawat anak Aulia. Aulia sendiri sudah diamankan oleh polisi pada akhir Oktober 2016 lalu.
"Kedua tersangka ini sempat berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi. Sempat ke Lampung, Malang, dan Surabaya," tandas Shinto. (fat/iwd)











































