"Berdasarkan laporan korban, tersangka kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Jumat (27/1/2017).
Jasmo bertemu dengan korban pada Juni 2016 di Stasiun Bojonegoro. Kepada korban, Jasmo mengenalkan diri sebagai presiden Boromania, suporter fanatik Persibo Bojonegoro. Jasmo memang menjadi ketua kelompok suporter itu, bahkan hingga saatini. Karena posisinya itu Jasmo mengaku kenal dengan banyak pejabat di Bojonegoro, termasuk Bupati Bojonegoro.
Perkenalan yang awalnya biasa itu bertambah akrab hingga Jasmo menawari korban proyek pengadaan 1 unit ekskavator oleh bagian perlengkapan Pemkab Bojonegoro senilai Rp 2,1 miliar. korban pun percaya karena Jasmo mengaku kenal dengan Kabag Perlengkapan Pemkab Bojonegoro dan kenal dengan Kepala Dinas PU Pemkab Bojonegoro.
Agar menang tender, Jasmo menyuruh Afid menyediakan uang Rp 21 juta. Permintaan Jasmo dipenuhi. Uang itu langsung dikirimkan Afid ke rekening Jasmo. Sebulan berlalu, namun kejelasan proyek itu tak ada. Korban pun ingin ketemu langsung dengan Jasmo untuk meminta penjelasan.
Saat bertemu, bukannya menjelaskan, Jasmo justru menawarkan proyek lain. Proyek itu adalah pengadaan baju seragam dinas Pemkab Bojonegoro senilai Rp 7,2 miliar. Untuk meyakinkan korban, Jasmo menyerahkan sebuah dokumen berupa satu lembar rencana kebutuhan baju seragam bagian pengadaan Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran PAK 2016.
Herannya, korban tertarik. Dan setelah pertemuan itu, korban kembali menemui Jasmo untuk menindak lanjuti pembicaraan perihal proyek pengadaan baju seragam tersebut. Jasmo kembali meminta uang agar tender proyek itu dimenangkan korban. Jasmo meminta Rp 150 juta yang disanggupi korban.
"Korban menyerahkan uang yang diminta tersangka secara bertahap," kata Shinto.
Setelah semua uang sudah tuntas diserahkan, korban dan Jasmo kembali bertemu. Mereka bertemu di Pasar Atum Surabaya. Kali ini Jasmo membawa Karim Prasetyo yang diakunya selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pemkab Bojonegoro. Karim mengaku datang ke Surabaya atas ajakan Jasmo untuk melakukan survei dan belanja contoh kain yang hendak digunakan untuk proses lelang.
Pada 10 Oktober 2016, korban berinisiatif mendatangi Andi Tjandra selaku Kepala Dinas PU Pemkab Bojonegoro. Kedatangan korban untuk menanyakan kebenaran dari proyek yang disampaikan Jasmo. Alangkah kagetnya korban saat Andi mengatakan bahwa proyek itu tidak ada alias fiktif.
"Setelah mengetahui itu, korban berusaha menghubungi tersangka. Namun usaha korban sia-sia, tersangka tak bisa dihubungi lagi," lanjut Shinto.
Atas laporan korban, Jasmo pun diamankan. Pria 48 tahun itu diamankan di rumahnya di Jalan Pahlawan, Sumberejo, Bojonegoro. Jasmo mengaku uang tersebut hanya bersisa Rp 7,3 juta. Jasmo mengaku uang itu sudah dihabiskannya untuk berfoya-foya.
Jasmo juga mengaku uang itu diberikan sebagai upah untuk Karim sebesar Rp 15 juta dan kepada Sudiro Basuki sebesar Rp 35 juta. Sudiro sendiri pernah menemui korban dan mengaku sebagai Kabag Perlengkapan Pemkab Bojonegoro. Kedua orang itu saat ini masih diburu.
"Untuk kemungkinan adanya korban lain, akan kami selidiki," tandas Shinto. (fat/iwd)











































