Dalam rilis yang digelar di Mapolresta Blitar, Kamis (26/1/2017) disebutkan, tersangka AW (43) oknum PNS Pemkot Blitar. Dia adalah warga Jl Bakung Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Sementara yang pecatan polisi yang pernah dinas di Solo berinisial EW (48) adalah warga Mojoroto Kota Kediri.
Selain AW dan EW, polisi juga menangkap satu pengedar berinisial DKS (49) warga Kelurahan Sangkrah Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta.
"Berdasarkan pengakuan mereka, barang diambilkan oleh DKS dari Surakarta berdasarkan pesanan," jelas Kasat Narkoba Polresta Blitar, AKP Huwahila Wahyu Huwa.
Penangkapan pengedar sabu kali ini tergolong cepat. Satnarkoba Polresta Blitar berhasil menangkap tiga pengedar dalam waktu 24 jam.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat total 1,7 gram beserta peralatannya, satu ATM BCA dan uang tunai Rp 120 ribu.
Di depan media, AW yang masih aktif sebagai PNS di UPTD Pasar Kota Blitar mengaku baru setengah tahun mengenal sabu. "Katanya bisa membuat semangat, ternyata malah bikin malas kerja," akunya.
Merasa kurang bermanfaat bagi staminanya, akhirnya AW malah terjebak dalam peredaran barang terlarang itu.
"Saya sangat menyesal, saya pasti dipecat gak bisa kerja lagi setelah keluar penjara," keluhnya.
Sedangkan EW yang pecatan polisi mengaku sengaja menjadi pengedar untuk mendapatkan penghasilan, selepas tidak lagi bertugas.
Mereka melanggar pasal 112 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun penjara. (bdh/bdh)











































