Buron Kasus Korupsi Pegadaian di Waru Berhasil Ditangkap

Buron Kasus Korupsi Pegadaian di Waru Berhasil Ditangkap

Suparno - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 18:10 WIB
Buron Kasus Korupsi Pegadaian di Waru Berhasil Ditangkap
Foto: Suparno
Sidoarjo - Setelah buron selama satu tahun, Purwo Jatmiko, salah satu pelaku korupsi sebesar Rp 900 juta di Pegadaian Rewwin Waru, Sidoarjo akhirnya ditangkap. Pelaku ditangkap tim gabungan Kejari Sidoarjo di sekitar Pengadilan Negeri (PN) pukul 11.30 WIB, Kamis (26/1/2017).

"Setelah menjadi buron selama satu tahun tersangka ini ditangkap tim gabungan dari Kejari Sidoarjo hari Kamis (26/1) sekitar pukul 11.30 di sekitar kantor PN Sidoarjo," kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo kepada wartawan di kantornya.

Andri Tri Wibowo menerangkan, perintah eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) 9 Agustus 2016 yang diterima November 2016. Pelaku dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara oleh MA. Sementara dalam banding di Pengadilan Tinggi (PT) diputus bebas dan putusan Pengadilan Negeri 2 tahun penjara.

"Karena perkaranya sudah inkrah, kami berhasil menangkap terpidana untuk selanjutnya kami kirim ke Lapas Klas II Sidoarjo," terangnya.

Dia menjelaskan, buronan yang baru saja ditangkap ini terbukti bersalah. Ia melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Yakni terbukti turut serta korupsi Pegadaian Cabang Rewwin, senilai Rp 900 juta.

Kasus korupsi ini juga melibatkan eks Kepala Kantor Cabang Pegadaian Rewwin, Terry yang divonis 3 tahun penjara. Purwo Jatmiko sendiri sudah menjalani tahanan sebelum menjadi DPO. Sehingga dia menjalani sisa tahanan. (fat/fat)
Berita Terkait