Pemkab Probolinggo akan PHK Ribuan Tenaga Magang

Pemkab Probolinggo akan PHK Ribuan Tenaga Magang

M Rofiq - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 17:24 WIB
Pemkab Probolinggo akan PHK Ribuan Tenaga Magang
Foto: M Rofiq
Probolinggo - Pemkab Probolinggo Jawa Timur, akan memberhentikan seluruh tenaga magang/sukwan yang diangkat setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat. Meliputi Satuan Kerja Kecamatan, Dinas, Badan dan Bagian.

Pemberhentian alias pemecatan tanaga magang/sukwan diberi jedah selama 6 bulan kedepan. Dan itu sudah diintruksikan oleh kepala SKPD dan Camat, melalui surat Sekretaris Daerah (Sekda) No 800/44/426.307/2017 tertanggal 23 Januari 2017. Dalam surat perihal pemberhentian/pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga magang atau sukwan yang diangkat oleh SKPD.

Namun, jika ada SKPD yang melaggar dalam ketentuan selama enam bulan kedepan, akan dikenai sanksi tegas. Dalam surat itu disebutkan, banyaknya tenaga magang di SKPD menjadi latar belakang dikeluarkannya surat pemecatan.

"Saat ini masing-masing SKPD tengah melakukan inventarisasi terhadap tenaga magang itu. Tujuannya, untuk mengetahui secara pasti jumlah tenaga magang tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Abdul Halim, Kamis (26/1/2017).

Sebab sejauh ini, kata Abdul Halim, pihak pemkab setempat, melalui Badan kepegawaian Daerah (BKD), hanya memiliki data pegawai honorer dengan pengangkatan melalui SK Bupati saja. Sementara pegawai magang di masing-masing SKPD, tidak terlacak atau tidak terdeteksi.

"Kami tidak bisa berspekulasi atau memperkirakan berapa orang tenaga magang di Kabupaten Probolinggo. Yang jelas, selama enam bulan pasca penerimaan surat edaran bupati ini, kepala SKPD harus sudah memiliki data pegawai magang," ujarya.

Tenaga ini dibutuhkan untuk memenuhi kekurangan pegawai, menyusul adanya kebijakan moratorium pengangkatan PNS dari pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir. Halim melanjutkan, honorer yang diangkat dengan SK Bupati ini, dipayungi dengan peraturan Bupati (Perbup), jadi hanya tenaga magang yang akan di-PHK. (fat/fat)
Berita Terkait