Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Sardono, Rabu (25/1/2017) mengatakan, penipuan bermodus penggandaan uang kali ini dilakukan oleh tersangka Ribut Riyanto, warga Desa Mlinjon, Kecamatan Suruh, Trenggalek.
"Modus yang digunakan tersangka yakni dengan meminta sejumlah uang sebagai mahar kepada masing-masing korban untuk digandakan. Setiap uang tunai Rp2 juta yang disetor diklaim bisa digandakan menjadi satu miliar, sedangkan Rp 800 ribu menjadi Rp800 juta," katanya.
Untuk meyakinkan, tersangka mengajak para korban untuk melakukan serangkaian ritual khusus. Diantaranya dengan membungkus uang mahar dengan kain mori dan dimasukkan ke dalam kotak kardus
Selanjutnya, korban diajak untuk berziarah ke sejumlah makam keramat di Jawa Timur. Dalam proses tersebut, setiap korban diwajibkan untuk mengamalkan sejumlah zikir dan mantra berbahasa jawa.
"Tersangka juga menggunakan sejumlah sesaji, dupa, aneka kembang, minyak apel jin dan beberapa persyaratan lain," ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu, pelaku Ribut Riyanto mengaku nekat melakukan aksi penipuan karena terdesak masalah ekonomi. Menurutnya, sebagian uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Tersangka melakukan praktik penipuan terinspirasi dengan kasus penggandaan uang yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Dalam kasus ini ia sama sekali belum berhasil melakukan penggandaan uang, bahkan uang yang disetorkan korban diganti dengan potongan kertas.
"Biasanya uang yang disetor itu saya ambil malam hari saat korban tidak ada. Uangnya tidak saya pakai sendiri, karena sebagian saya setorkan ke Yayuk," katanya.
Saat didesak sejumlah wartawan, tersangka kebingungan menjelaskan peran Yayuk dalam kasus ini. Namun menurutnya, sebagian proses ritual dilakukan di rumah Yayuk yang berada di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Trenggalek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dukun penggandaan uang ini kini ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (fat/fat)











































