Warga Sidoarjo Ditangkap Usai Motret Wisatawan Mandi

Warga Sidoarjo Ditangkap Usai Motret Wisatawan Mandi

Adhar Muttaqin - detikNews
Senin, 23 Jan 2017 17:00 WIB
Warga Sidoarjo Ditangkap Usai Motret Wisatawan Mandi
Foto: Adhar Muttaqin
Trenggalek - Sopir angkutan wisata asal Desa Seduri, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Edi Santoso, ditangkap diduga memotret wisatawan wanita yang sedang mandi. Akibatnya, tersangka mendekam di tahanan Polres Trenggalek.

Kanit Reskrim Polsek Watulimo, Bripka Sugik Widianto mengatakan, aksi tersangka dilakukan di kamar mandi umum kawasan wisata Pantai Pasir Putih Karanggongso, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

"Jadi, tersangka ini dilaporkan oleh korban, seorang wanita berinisial WAA, wisatawan asal Kabupaten Mojokerto. Tersangka ketangkap basah oleh korban dan suaminya," katanya kepada detikcom, Senin (23/1/2017).

Menurutnya, kejadian tersebut bermula saat korban sedang mandi di salah satu pemandian umum di kawasan wisata pantai tersebut dengan ditunggu suaminya. Pada saat yang bersamaan, tersangka Edi juga sedang di kamar mandi yang bersebelahan.

"Nah, karena penyekat kamar mandi itu tingginya hanya sekitar dua meter, kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil gambar korban yang sedang mandi dengan menggunakan telepon genggam," ujarnya.

Namun, aksi nekat tersangka kepergok oleh WAA, hingga akhirnya berteriak minta tolong. Mengetahui hal tersebut, suami korban langsung menangkap tersangka dan dilaporkan ke Polsek Watulimo.

Sugik menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya menyita barang bukti dua unit telepon genggam serta satu pasang pakaian tersangka. Menurutnya, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama di beberapa wilayah. Bahkan saat ini yang bersangkutan masih berstatus wajib lapor di Polres Mojokerto.

"Di Mojokerto itu kasusnya juga sama, dia dijatuhi vonis oleh pengadilan 16 bulan penjara. Kemudian di Malang dia juga pernah melakukan hal serupa, namun tidak dilaporkan oleh korbannya," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat pasal 35 Undang-Udang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara Edi Santoso mengaku, saat beraksi di Pantai Karanggngso, ia berhasil memotret korban sebanyak dua kali. Rencananya hasil jepretan tersebut akan disimpan untuk koleksi pribadi.

"Saya dapat dua foto tapi yang satunya kabur. Mungkin ini lagi apes saja," ujarnya dengan santai. (fat/fat)
Berita Terkait