Dalam surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur No 97/O5.22/Fd.1/2017, Kejari Blitar meminta bantuan pencarian dan penangkapan Sekretaris KPU Kab Blitar, Eko Budoyo dalam kasus penyalahgunaan dana Pilpres 2014. Dalam kasus itu, hasil audit BPK menyatakan, kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut mulai penyidikan, penyelidikan tiga kali tidak pernah datang. Termasuk keluarganya sudah kami panggil, sehingga pimpinan Kejari Blitar mengambil sikap untuk mengeluarkan DPO sekaligus surat penangkapan " kata Humas Kejari Blitar Safi saat ditemui di kantornya Jalan Sudanco Supriadi, Senin (23/1/2017).
Surat itu, lanjut Safi, akan diteruskan ke tim Adiyaksa Monitoring Center (AMC) yang berpusat di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta. Tim AMC inilah yang mengambil alih tugas kejaksaan untuk mencari dan menangkap tersangka yang masuk DPO.
Penyidikan dugaan korupsi dana Pilpres 2014 dimulai Oktober 2016, menyeret nama Eko Budoyo. Dalam perkembangan penanganan kasus, Eko dinaikkan statusnya menjadi tersangka pada November 2016.
PNS yang tinggal di Perum Asabri Kel. Gedog Kec. Sananwetan Kota Blitar ini diketahui sudah meninggalkan rumah bersama keluarganya sejak September 2016. Keberadaannya belum diketahui sampai saat ini.
Kepala Inspektorat Kab Blitar, Totok Subihandono saat dikonfirmasi terkait status PNS Eko menyatakan jika yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri.
"Selain itu, karena indisipliner dan kasus hukum yang menjeratnya maka inspektorat merekomendasikan kepada BKD Kab Blitar untuk memberhentikan secara hormat," ungkap Totok.
Sementara Kepala BKD Kab Blitar, Achmad Lazim membenarkan bahwa telah terbit SK Bupati tentang pemberhentian Eko Budoyo sebagai PNS secara hormat per Desember 2016 lalu. (fat/fat)










































