Enam orang yang berhasil ditangkap adalah Bambang Sugiarto (51), Nasrul (37), warga Desa Genteng Wetan; Inul Hariono (31), asal Desa Kembiritan; dan tiga warga Desa Setail, Kecamatan Genteng, masing-masing Muhammad Samsul Arifin (26), Barianto (61) dan M Ilham (60). Uang Rp 21.339.000 disita petugas dari para pelaku saat digerebek di lokasi perjudian.
Barang bukti judi yang disita polisi (Foto: Ardian Fanani) |
Selain uang puluhan juta rupiah, ada bukti lain yang juga dibawa ke Mapolsek Genteng. Barang bukti itu antara lain 10 ayam jago, kain yang dijadikan pembatas arena pertarungan ayam, 3 ember, serta 5 kurungan ayam. Penggerebekan berlangsung saat puluhan pejudi tengah asyik menonton pertarungan ayam jago di arena yang telah disiapkan.
"Sebagian warga yang berada di lokasi berhamburan begitu kami datang. Mereka kabur dengan meninggalkan kendaraan roda dua yang semula dikendarainya," sambung Sumartono.
Sepeda motor yang tertinggal di lokasi judi berjumlah 48 unit. Dari jumlah kendaraan itulah aparat kemudian menaksir jumlah warga yang datang ke TKP lebih dari 50 orang. Seluruh motor itu kemudian turut diamankan ke Mapolsek Genteng menggunakan sebuah truk.
"Enam orang yang kita amankan sedang dimintai keterangan," pungkasnya. (iwd/iwd)












































Barang bukti judi yang disita polisi (Foto: Ardian Fanani)