Tersangka adalah M Nasuki, warga Perumahan Pondok Maritim Indah, Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya. Sementara dua korban yang ditipunya adalah Sulistyowati, warga Sukun, Malang dan Fitri Budi Hartanto, warga Sumbersari, Jember.
"Kasus ini berawal saat tersangka membeli susu cair kemasan dari para korban yang ada di Surabaya, Malang, dan Probolinggo," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno kepada wartawan, Sabtu (21/1/2017).
Tersangka yang merupakan seorang distributor barang, membeli banyak susu cair kemasan dari para korban. Pembayaran bisa dilakukan di belakang. Pada awalnya transaksi tersebut berjalan lancar.
Tetapi pada suatu ketika, barang milik tersangka banyak yang tidak terjual sehingga meninggalkan utang. Padahal penagihan terus dilakukan oleh para korban. Tersangka pun memilih jalur pintas.
Dia membayar para korban dengan cek. Dia tulis nominal cek yang merupakan tagihan pembayaran. Melihat cek itu, para korban pun percaya. Namun para korban tak tahu jika cek itu ternyata kosong.
"Saat korban menukar cek ke bank, dikatakan oleh pihak bank bahwa saldo pada rekening pemberi cek tidak mencukupi. Saat itulah para korban sadar telah ditipu. KOrban menderita kerugian hingga Rp 600 juta," tandas Bayu. (gik/iwd)











































