Pemilik pitrad yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bambang Setiawan Hidajat (58), warga Jalan Simo Tambakan Sekolahan. Sementara tiga terapis yang statusnya sebagai korban adalah PR (42), SUP (48), dan YUL (51).
"Pitrad ini bernama 99, ada di Jalan Raya Sememi, Benowo," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno kepada wartawan, Jumat (20/1/2017).
Sejak dua tahun lalu, kata Bayu, Bambang menyediakan layanan tersebut. Dia mempersilahkan terapisnya melayani permintaan pelanggan yang ingin melampiaskan hasratnya. Uang adalah alasannnya.
Untuk pijat saja, pelanggan dikenakan tarif Rp 100 ribu. Tetapi bila ingin melampiaskan hasratnya kepada terapis, maka harus ada tambahan tarif sebesar Rp 335 ribu, sehingga total tarif yang harus dibayar untuk layanan plus adalah Rp 435 ribu.
"Dalam sehari, pitrad ini bisa kedatangan 4-5 pelanggan," kata Bayu.
Kasus prostitusi terselubung ini dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul. (iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini