Mahasiswa Mojokerto Tuntut Bupati Tegas Tutup Pabrik Karet

Mahasiswa Mojokerto Tuntut Bupati Tegas Tutup Pabrik Karet

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 20 Jan 2017 13:29 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Puluhan mahasiswa berunjuk rasa di depan kantor Bupati Mojokerto. Mereka menuntut sikap tegas bupati dan anggota DPRD agar segera menutup pabrik karet PT Bumi Nusa Makmur (BNM) yang selama 8 tahun mengganggu warga dengan bau busuk.

Massa mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Mojokerto yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu berorasi di depan kantor Bupati dengan penjagaan polisi dan Satpol PP. Berbagai poster mereka bentangkan untuk menyuarakan aspirasi. Salah satunya bertuliskan "Rakyat marah, mengapa? Dewan bermuka dua".

"Kami menuntut agar pabrik karet segera ditutup karena banyak merugikan warga. Sampai sekarang masih beroperasi dan menimnulkan bau busuk sampai ke desa-desa lain di luar Desa Medali (Kecamatan Puri)," kata koordinator aksi, Siti Masruroh kepada wartawan.

Masruroh menjelaskan, mahasiswa menuntut sikap tegas Bupati Mustofa Kamal Pasa dan DPRD Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, gelombang demonstrasi ribuan warga terdampak bau busuk PT BNM di Desa Medali, Kecamatan Puri tak kunjung membuat pemerintah mampu menutup pabrik karet tersebut.

"Mengapa dewan tak membela rakyat? Pabrik masih dibolehkan beroperasi. Dewan seperti membela warga, di lain sisi mereka masih ingin pabrik karet beroperasi," ungkapnya.

SK Bupati tertanggal 8 Desember 2016 itu mencabut SK Bupati No 188.45/1380/HK/416-012/2008 tentang Izin Gangguan Pendirian Perusahaan Industri Karet dan Plastik serta Barang-barang dari Karet dan Plastik PT BNM. Tak hanya mencabut izin HO PT BNM, SK tersebut tegas menutup pabrik karet tersebut lantaran telah menimbulkan gejolak di masyarakat akibat bau busuk yang dihasilkan.

Namun, sampai hari ini Satpol PP Kabupaten Mojokerto belum menunjukkan sikap tegas. PT BNM tetap beroperasi, bau busuk menyerupai kotoran manusia tersebar luas mengganggu warga di 15 desa sekitar pabrik. Alih-alih berjanji akan menutup total pabrik karet pasca didemo warga 27 Desember 2016, ternyata Satpol PP hanya menyegel fasilitas PT BNM yang melanggar izin perluasan.

"Kami dan warga sudah berulang kali turun ke jalan, namun pabrik tetap beroperasi. Warga hanya ingin bernafas dengan segar tak tercemar bau," ujarnya.

Dikonfirmasi terkait tuntutan mahasiswa, Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhendrata menampik jika disebut pemerintah tak tegas. Menurut dia, SK Bupati tentang pencabutan izin gangguan (HO) dan penutupan PT BNM saat ini sedang digugat di PTUN oleh manajemen pabrik karet tersebut.

"SK itu masih dalam sengketa di PTUN, kami masih proses sidang. Saya kira mahasiswa mengerti proses hukum yang berjalan," tandasnya. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.