"Satu tersangka dan empat terapis kami amankan," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno kepada wartawan, Kamis (19/1/2017).
Tersangka adalah pemilik sekaligus pengelola pitrad yakni Sutikno (59), warga Jalan Ngagel Rejo. Sutikno mempekerjakan empat terapis yang berusia sekitar 30-40 tahun. Para terapis bisa memijat dengan tarif Rp 120 ribu.
Tetapi para terapis juga diizinkan Sutikno melayani pelanggan yang menginginkan layanan lebih, yakni layanan plus alias berhubungan badan. Untuk layanan plus ini, pelanggan harus membayar Rp 200 ribu.
"Jadi jika ingin pijat plus, maka pelanggan harus membayar Rp 320 ribu," kata Bayu.
Kepada polisi, Sutikno mengaku sudah membuka pitrad selama empat tahun. Selama waktu itu pula praktik pijat plus tersebut sudah dilakukan. Buktinya ada pada daftar buku tamu yang ditemukan polisi di pitrad tersebut.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul," tandas Bayu. (iwd/fat)