Razia Tim Pora digelar pukul 07.00-12.00 Wib. Petugas gabungan Imigrasi Kelas III Kediri, Polres, Kodim 0814, Kejari, Satpol PP,dan Pemkab Jombang menyasar 10 perusahaan yang diketahui memperkerjakan 70 TKA.
"Dalam razia kali ini kami dapatkan empat tenaga kerja asing yang diduga melakukan pelanggaran, satu dari Korea Selatan, satu dari India, dan dua dari Tiongkok," kata Ketua Tim Pora Kabupaten Jombang, Muhamad Tito Andrianto kepada wartawan.
TKA asal India dan Korea Selatan ditangkap petugas dari PT KMD dan pabrik pengolahan tongkol jagung. Sementara 2 TKA asal Tiongkok diringkus Tim Pora dari pabrik pengolah bijih plastik PT YCR.
Tito menjelaskan, keempat TKA itu ditangkap lantaran diduga melanggar UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasalnya, mereka tak bisa menunjukkan dokumen resmi sebagai TKA.
"TKA dari India dan Korea hanya mempunyai KITAS (Kartu izin tinggal terbatas), sedangkan dua TKA dari Tiongkok hanya memakai visa kunjungan," ungkap pria yang juga menjabat Kepala Imigrasi Kelas III Kediri itu.
Keempat TKA ilegal itu, tambah Tito, akan dibawa ke kantor Imigrasi Kediri untuk menjalani pemeriksaan. "Kami akan lakukan tindakan keimigrasian," tandasnya.
Asisten I Setda Kabupaten Jombang, Purwanto menambahkan, dengan razia ini maka keberadaan 70 TKA di Kota Santri telah diketahui. Selain 4 TKA yang diketahui ilegal, 60 lainnya mempunyai dokumen lengkap. Sedangkan sisanya diketahui kembali ke negara asal.
"Kami dari Pemkab Jombang karena tergabung dalam Tim Pora, kami akan intensifkan kegiatan pengawasan TKA dengan instansi terkait, juga sasaran ke instansi lembaga lain," ujarnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini