Kapolda Jatim Apresiasi Pengungkapan 4,96 Kg Sabu dan 7.186 Ekstasi

Kapolda Jatim Apresiasi Pengungkapan 4,96 Kg Sabu dan 7.186 Ekstasi

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Kamis, 19 Jan 2017 13:40 WIB
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Hasil pengungkapan kasus 4,96 kg sabu dan 7.186 butir pil ekstasi mendapat apresiasi. Kapolda Jatim memberi penghargaan kepada Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yang mengungkap kasus tersebut.

Ada 9 personel yang mendapat penghargaan. Mereka adalah Kasat Res Narkoba AKBP Roni Faisal Saiful Faton, Wakasat Res Narkoba Kompol Anton Prasetyo, Kanit Idik 3 Res Narkoba AKP Suhartono, Aiptu M Afendi, Bripka M Perdana, Bripka Edi Kutono, Brigadir Rangga Pinileh, Brigadir Firdaus Alam Hudi, dan Bripda Martha Kurnia Prapis Nindiyah.

"Ini merupakan prestasi yang membanggakan, berharap untuk bisa dikembangkan," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin dalam sambutannya pada upacara penghargaan di halaman Polrestabes Surabaya, Kamis (19/1/2017).

Machfud mengatakan, dalam sistem punishment and reward, anggota yang berprestasi layak diberi penghargaan. Selain untuk memberikan apresiasi, juga agar bisa memotivasi yang lain.

"Saya yakin dan percaya, di Surabaya masih banyak (kasus narkoba) yang bisa diungkap," kata Machfud.

Keyakinan Machfud didasarkan pada status Surabaya yang merupakan pintu gerbang menuju ke Indonesia timur. Selain barang, Machfud meyakini bahwa narkoba juga banyak yang dipasok dari Surabaya menuju kawasan Indonesia timur.

"Seperti ke Kalimantan, sewaktu saya bertugas di sana," lanjut Machfud.

Masih dalam sambutannya, Machfud menegaskan bahwa narkoba sudah menjadi bencana dan musuh bersama. Karena itu harus diperangi secara bersama pula. Mengingat Jatim masuk dalam lima besar pengguna narkoba terbanyak di Indonesia.

"Rangking Jatim dalam jumlah terbanyak pengguna narkoba ada di urutan atas, dan berputar di urutan itu terus," tandas Machfud.

Pada 15 Januari 2017, polisi mengamankan sebanyak 4,96 kg sabu dan 7.186 butir pil ekstasi. Barang haram sebanyak itu disita dari tiga tersangka yakni M Faruk, Asep Mohammad Sidik, dan Adi Prasetyo.

Ada tiga TKP dalam kasus ini yakni di Jalan Dukuh Pakis, Apartemen Puncak Permai, dan Apartemen Water Place. 2 kg sabu diamankan dari Faruk di Jalan Dukuh Pakis sementara 2,96 kg sabu dan 7.186 butir pil ekstasi diamankan dari Apartemen Water Place. (iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.