Kejari Surabaya pun melakukan terobosan yakni, akan menitipkan BB sepeda motor ke sekolah SMK, agar bermanfaat digunakan sebagai fasilitas praktik.
"Kami akan menitipkan barang bukti sepeda motor ke sekolah-sekolah SMK yang ada jurusan otomotifnya. Dari pada menumpuk bertahun-tahun dan tidak ada pemiliknya yang mengambil, lebih baik kita titipkan di SMK untuk praktik dan ada manfaatnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan, Rabu (18/1/2017).
Didik menerangkan, barang bukti (BB) sepeda motor yang akan digunakan praktik bagi siswa di SMK tetap menggunakan prosedur dan surat-menyurat. Nantinya akan ada semacam MoU dengan pihak sekolahan bahwa, motor tersebut sifatnya hanya dititipkan.
"Nanti ada surat pernyataan bahwa, tidak boleh dipakai untuk pribadi, dibawa pulang. Motor tersebut hanya untuk mendukung praktik bagi siswa SMK. Jika pemiliknya meminta kendaraan itu, maka harus dikembalikan seperti pada saat penyerahan (penitipan)," tuturnya.
Mantan Kepala Kejari Sangata (sekarang Kejari Kutai Timur) Kalimantan Timur ini mengatakan, barang bukti motor tersebut memang kondisinya ada yang ringsek dan ada yang bagus (sekitar 80 persen). Pihaknya akan menginventarisir, mana saja kendaraan yang bisa dititipkan ke sekolah SMK.
"Nanti akan didata mana saja yang bisa dititipkan di sekolahan SMK," terangnya.
Dari tahun 2002 sampai 2016, tercatat ada 257 barang bukti kendaraan bermotor (sepeda motor maupun mobil atau truk). Katanya, sudah ada program percepatan penyelesaian penyerahan barang bukti seperti Layanan Antar Barang Bukti dengan menggunakan mobil boks, yang bisa mengirimkan BB sampai ke rumah pemiliknya. Mengirimkan surat pemberitahuan hingga mendatangi pemiliknya untuk mengambil barang yang dijadikan barang bukti.
Namun, barang bukti ini menjadi persoalan tersendiri bagi Kejari Surabaya. Pasalnya, setiap tahun jumlah BB kendaraan bermotor selalu ada dan menumpuk lahan di halaman belakang kantor kejari maupun di rumah penitipan barang sitaan negara (Rupbasan).
"Dengan kita titipkan ke sekolahan SMK, juga mengurangi penumpukan barang bukti di kantor maupun di Rupbasan," terangnya.
Penyerahan barang bukti menjadi kewenangan kejaksaan. Disinggung mengenai apakah diperbolehkan barang bukti digunakan siswa SMK untuk praktek. Didik memberikan argumen, bahwa inovasi itu dilakukannya karena melihat sisi manfaat dan juga tidak menghilangkan BB.
"BB di Rupbasan kan sifatnya juga dititipkan. Di sekolahan SMK ini juga kita titipkan. Ketika mau diambil pemiliknya, maka sekolah harus mengembalikannya seperti semula, dan itu ada surat perjanjiannya," ujarnya.
"Saya rasa tidak ada masalah. Malah lebih bermanfaat dititipkan di sekolahan dan dijadikan alat praktik bagi siswa SMK (yang memiliki jurusan otomotif)," jelasnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Joko B Darmawan menambahkan, berdasarkan PP No 11 Tahun 1947 pasal 3 ayat 1 tentang Mengurus barang-barang yang dirampas dan barang bukti, dijelaskan bahwa barang bukti yang sesudah 6 bulan dihitung mulai hari keputusan dapat dijalankan tidak diambil oleh yang berhak menerimanya, dijual oleh jaksa yang melakukan penuntutan pada peradilan tingkat pertama dengan diketahui oleh ketua kejaksaan.
"Ini (barang bukti) menjadi kewenangan kejaksaan. Memang lebih baik dititipkan ke sekolahan SMK, lebih bermanfaat untuk kepentingan pendidikan praktik siswa," ujar Joko yang mendampingi kajari.
Didik Farkhan, pria kelahiran Bojonegoro ini menerangkan pengalamannya saat menjabat sebagai Kepala Kejari Sangata (Sekarang Kejari Kutai Timur) Kalimantan Timur. Ketika ada penilaian kantor oleh kejaksaan tinggi setempat, Didik melihat lingkungan kantornya tak sedap dipandang, karena puluhan motor barang bukti menumpuk di halaman kantornya.
Ia pun menelorkan inovasi 'esktrem' yakni, meminjamkan barang bukti (BB) motor itu ke sekolah SMK di Kutai Timur. Pihak sekolah pun menyambutnya dengan baik, karena berguna bagi praktik siswanya.
"Program saya (penitipan BB) di Surabaya ini saya adopsi ketika saya di Kejari Sangata," tuturnya sambil mengingat, kantornya di Kejari Sangata bersih dari barang bukti motor, karena dititipkan ke SMK.
Katanya, pemanggilan kepada pemilik untuk mengambil barang bukti sudah dilakukan di Snagata. Namun, juga tidak ada pemilik yang mau mengambilnya.
BB pun dititipkan di SMK dan sampai sekarang masih dimanfaatkan untuk praktik siswa. Didik pun menghubungi mantan anak buahnya di Kejari Sangata yang pernah ditugasi mengurus penitipan BB ke SMK-SMK.
"Sampean dengar sendiri. Saya tanyakan, sampai sekarang motornya masih ada di sekolah-sekolah dan belum ada pemilik yang mengambil," tandas Didik.
Ketika program penitipan BB ke sekolahan SMK ini diberlakukan di Surabaya, Didik optimis manfaatnya akan jauh lebih besar, karena jumlah sekolah SMK di Surabaya lebih banyak daripada di Sangata.
"Bagi sekolah SMK yang ingin mendapatkan pinjaman BB motor untuk sarana praktik bagi siswanya, silahkan mendatangi dan menghubungi kami. Kami siap melayaninya dan tidak dipungut biaya," tandasnya. (roi/fat)











































