"Truk bermuatan limbah batu bara seberat kurang lebih 20 ton, itu jauh dari tonase yang diizinkan. Dump truk maksimal muatannya 11 ton," kata Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Evon Fitrianto, saat rilis di mapolres Pasuruan, Senin (16/1/2016).
Sopir truk, Farikhul Anam (35), warga Jombang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. "Maksimal hukuman penjara 5 tahun," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Muhammad Aldian, mengatakan tersangka memiliki dokumen lengkap mengemudikan kendaraan termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM) B 2. Kecelakaan akibat kelalaiannya tidak mengecek fungsi pengereman.
"Dia memenuhi syarat mengemudikan truk. Ia lalai tidak mengecek rem. Penyebab dump truk hilang kendali karena faktor mekanik rem bermasalah," katanya.
Aldian mengatakan, dump truk naas tersebut juga dilengkapi surat-surat kendaraan dan surat tanda uji KIR yang masih berlaku.
"Tersangka ini baru seminggu membawa (mengemudikan) dump truk tersebut. Sebelumnya ia memegang kendaraan lain," jelasnya.
Dump truk yang dikemudikan tersangka mengalami rem blong saat melintas dari arah Malang ke Surabaya di Jalan Raya Parerejo. Lokasi kejadian merupakan jalur menurun yang selama ini menjadi black spot (titik rawan kecelakaan).
Kecelakaan pada Jumat (13/1) maut tersebut merenggut 4 nyawa dan menyebabkan 8 lainnya terluka parah. (bdh/bdh)











































