"Nggak ada. Itu bukan diamankan. Kalau diamankan itu proses hukum," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal kepada wartawan usai mengawal audiensi perwakilan pendemo dengan anggota DPRD Jatim di depan gedung dewan, Jalan Indrapura, Kamis (12/1/2017).
"Itu hanya identifikasi. Itu tehnik kami agar semua tidak ada yang terprovokasi, sehingga mas Fadoli itu diidentifikasi dan kita melakukan tehnik psikologi," terangnya.
Ia menegaskan, jika diamankan, maka artinya diproses hukum. "Kalau upaya pengamanan itu adalah upaya hukum. Tidak ada sama sekali, saya yang bertanggungjawab," tegasnya.
Iqbal menerangkan, saat terjadi aksi dorong antara pendemo dengan kepolisian adalah dinamika di lapangan. Termasuk aksi demo yang dilakukan BEM se Jatim.
"Biasa dinamika di lapangan. Ketika adik-adik ingin dekat dengan wakil rakyat, kami memastikan jangan, biar perwakilan saja," jelasnya.
Sebelumnya, Fadoli orator aksi mengajak pendemo untuk maju masuk ke gedung dewan. Namun, mereka dihalangi pagar pintu masuk serta barikade polisi.
Meski sudah diperingatkan oleh AKBP Bambang Sukmo Wibowo, Kabag Ops Polrestabes Surabaya untuk tidak memprovokasi dan akan menangkap provokator, ternyata tak dihiraukan, sehingga diamankan dari kerumunan pendemo. (roi/fat)











































