Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan permulaan bukti awal yang cukup, sehingga perkara tersebut statusnya dinaikan ke penyidikan. Surat perintah penyidikan itu yakni No Print-20/0.5/Fd.1/01/2017 tanggal 11 Januari 2017.
"Mulai hari ini dikeluarkan Sprindik (surat perintah penyidikan) umum dan belum ada tersangkanya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung, Rabu (11/1/2017).
Richard mengatakan, pengadaan tanah untuk kompleks perkantoran Pemkot Batu tahun anggaran 2009 sebesar Rp 38 milliar. Dari hasil penyelidikan, jaksa penyidik menemukan bukti awal.
"Dari hasil penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan," terangnya.
Ia mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik tentang siapa saja saksi-saksi yang dimintai keterangan, serta berapa nilai kerugiannya. "Nanti kalau sudah dapat informasinya, nanti saya sampaikan," tandasnya.
(roi/fat)











































