Gedung yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun 2015 yang dikelola sebagai kantor PDAM Surya Sembada Surabaya itu berada di Jalan Basuki Rahmat (Basra) No 119-121 Surabaya. Oleh PDAM, gedung ini dijadikan sebagai pusat arsip, training center dan depo truk tangki air.
Sementara kantor pusat PDAM yang awalnya di Basra itu sudah berpindah ke Jalan Prof Dr Moestopo sejak tahun 1991. Kepemilikan lahan seluas 3.796 meter persegi ini memang cukup lama menuai sengketa dan berujung ke pengadilan. Sejumlah orang mengklaim sebagai kuasa ahli waris yang sah dan melakukan gugatan ke PDAM Surya Sembada.
Terakhir, PDAM kalah gugatan lagi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/1/2017). "Pelawan (PDAM) tidak memiliki kapasitas sebagai pelawan," kata Ketua Majelis Hakim Ferdinandus saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Garuda.
![]() |
Majelis hakim beralasan, berdasarkan atas bukti-bukti yang diajukan pelawan (PDAM), telah dipakai pada gugutan perdata sebelumnya yang dimenangkan oleh terlawan, Hanny Layantara hingga di tingkat kasasi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor 93/EKS/2013/PN.Sby jo Nomor 679/Pdt.G/2006/PN.Sby tanggal 25 November 2013., dengan isi penetapannya Mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Hanny Layantara.
PDAM Surya Sembada pun melayangkan permohonan perlawanan eksekusi terhadap penentapan eksekusi tersebut. Namun,menolak perlawanan eksekusi.
"Putusan tersebut telah incracht (memiliki kekuatan hukum tetap)," ujarnya.
Hakim Ferdinandus juga mengesampingkan SK Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Nomor 188.45/232/436.1.2/2015 tanggal 23 September 2015, yang menyatakan gedung di Jalan Basuki Rahmat 119-121 Surabaya merupakan Bangunan Cagar Budaya.
Bangunan ini didirikan sekitar tahun 1950-an. Bangunan ini dulunya merupakan eks Markas Badan Keselamatan Rakyat (BKR) dibawah pimpinan Sungkono. Pertimbangan hakim, putusan hakim lebih dulu ada daripada SK Wali Kota Nomor 188.45/232/436.1.2/2015.
"Putusan hakim juga sumber hukum, sehingga SK tersebut haruslah dikesampingkan," terangnya.
![]() |
Kabag Hukum PDAM Surya Sembada M Risky sangat menyayangkan putusan hakim. Katanya, dalil-dalil dalam amar putusan hakim mencederai rasa keadilan dan menyesatkan.
"Semua bukti-bukti kami diabaikan, termasuk SK Wali Kota tentang Bangunan cagar budaya," kata Risky.
"Kami akan berkoodinasi dulu dengan pimpinan dalam menyikapi putusan ini," terangnya.
Perjalanan Berliku Mempertahankan Aset Bersejarah
Kasus sengketa lahan dan bangunan eks Markas BKR ini nampaknya bakal tak berujung. Pasalnya, ada beberapa putusan hakim yang berbeda dengan objek gugatan sama.
![]() |
Sebelum permohonan eksekusi yang dilayangkan Hanny, lahan tersebut sudah diperkarakan oleh Hj Siti Fathiyah. Bahkan, perkara tersebut sampai diputuskan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI nomor 31 PK/Pdt/2010 tanggal 28 Juli 2010.
Siti pun mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri Surabaya dan dikeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor 10/Eks/PN.Sby jo No 679/Pdt.G/2006/PN.Sby.
PDAM melakukan upaya hukum perlawanan terhadap eksekusi. PN Surabaya pun memutuskan menolak perlawanan PDAM untuk seluruhnya. Kemudian PDAM melakukan banding atas putusan Nomor 168/Pdt.Plw/2012/PN.Sby tanggal 11 September 2012.
Dalam tingkat banding, putusan tersebut diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan Nomor 67/PDT/2013/PT.SBY tanggal 21 Maret 2013.
PDAM pun mengajukan kasasi atas putusan banding. Dalam tingkat kasasi, putusan banding dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan kasasi No 244 K/Pdt/2014 tanggal 28 Agustus 2015.
Pada rentang waktu sebelum dijatuhkan putusan kasasi, Hanny Layantara yang mengklaim melakukan jual beli objek sengketa dengan Hj Siti Fathiyah pada 29 September 2011.
Hanny pun mengajukan permohonan eksekusi ke PN Surabaya dan dikeluarkan Penetapan eksekusi Nomor 93/EKS/2013/PN/Sby jo Nomor 679/Pdt.G/2006/PN.Sby tanggal 25 November 2013, yang isinya mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan Hanny.
"Ini kan aneh, terdapat dua penetapan eksekusi yang berbeda atas objek yang sama," kata Risky.
Selain berperkara dengan Siti Fathiyah dan Hanny Layantara, PDAM Surabaya juga berperkara dengan PT Perseroan Dagang L'Auto NV pada tahun 2014.
L'Auto menyatakan pemegang hak atau pemilik yang sah atas bidang tanah bekas Hak Eigendom berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Basuki Rahmat 199-121.
PDAM pun mengajukan permohonan banding, dan Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan putusan No 182/PDT/2016/PT.SBY tanggal 27 April 2016 yang amar putusannya menguatkan putusan PN Surabaya No 453/Pdt.G/2014/PN.Sby
"Saya tidak punya kepentingan apa-apa, tapi ini aset negara, aset Pemkot Surabaya dan cagar budaya. Jangan sampai aset negara menjadi milik pribadi," tambah Sayid M Iqbal, Sekretaris Perusahaan PDAM Surya Sembada kepada detikcom. (ugik/ugik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini