"Mereka menggunakan izin sesuai yang ditentukan undang-undang. Izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja itu pun resmi ada semua. Cuma saat ini sedang mengajukan alih status menjadi KITAS atau Kartu Ijin Tinggal Terbatas," Kata Kasubsesi Pengawasan Kantor Imigrasi Jember, Jaya Mahendra, Selasa (10/1/2017).
Jaya Mahendra mengemukakan, alih status menjadi e-KITAS kedua TKA asal China itu kini sedang dalam proses. Peralihan status dilakukan, karena awalnya mereka menggunakan visa kunjungan bisnis. "Kemudian pada saat ini sedang dilakukan peralihan statusnya," ujarnya.
Selain melakukan pengecekan terhadap 2 TKA asal China di perusahaan pengeringan rumput laut, pihak Imigrasi Jember juga sempat mendatangi sebuah rumah industri arang di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan. Di tempat ini, petugas Imigrasi mendapati seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India dan langsung melakukan pengecekan terhadap dokumennya.
"Yang bersangkutan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan wisata. Selanjutnya kami masih akan melakukan pendalaman. Karena diduga ada ketidaksesuaian dengan aktivitas yang bersangkutan," tandas Jaya Mahendra.
Berdasar dokumen yang dimiliki, WNA asal India itu sudah berada di Indonesia mulai 21 Desember 2016 lalu. Kunjungannya ke Indonesia atau Situbondo mestinya hanya untuk kepentingan wisata. Namun, diduga Valiya Peediakal Moiden atau H Moiden malah bekerja di industri arang untuk kepentingan ekspor ke luar negeri tersebut. Untuk kepentingan itu, WNA ini mengontrak sebuah rumah milik warga setempat.
"Berkaitan dokumen dan aktivitasnya mengumpulkan arang untuk dijual ke luar negeri, sepertinya ada ketidaksesuaian. Makanya, kami nanti akan melakukan pendalaman. Yang bersangkutan akan dihadirkan di Kantor Imigrasi Jember," tegas Jaya Mahendra.
Sebelumnya, dua orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China terjaring razia di sebuah perusahaan di Situbondo, Selasa (10/1/2017). Keduanya diduga kuat ilegal, karena dokumen resmi yang dikantongi dinilai tidak memenuhi syarat. Selain ada yang sudah kadaluwarsa, ada juga dokumen atas nama Li Yuang Wei yang baru terbit Desember 2016. Padahal, TKA 22 tahun itu konon sudah sekitar 1 tahun bekerja di perusahaan pengeringan rumput laut tersebut.
Razia TKA di perusahaan ini sempat diwarnai aksi main sembunyi oleh salah satu TKA. Petugas gabungan yang datang hanya ditemui salah seorang TKA bernama Liandui Cai saja.
Kepada petugas, pria 47 tahun itu bersikukuh tidak ada TKA lain di perusahaan itu selain dirinya. Namun, petugas yang tidak percaya terus saja melakukan penggeledahan. Saat itulah, petugas mendapati Li Yuan Wei bersembunyi di kamar mandi, di rumah tinggal pekerja. Dia baru keluar setelah petugas mendorong pintu kamarnya. Dia nekat sembunyi konon lantaran takut. (bdh/bdh)











































